Suara.com - Keluarga Besar Buruh Migran Indonesia (Kabar Bumi) mendesak pemerintah untuk menindak Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang menahan dokumen pribadi para pekerja di luar negeri.
Ketua Kabar Bumi, Karsiwen menegaskan penahanan dokumen pribadi, dokumen hukum, dan dokumen kependudukan adalah pelanggaran hukum.
"Penahanan dokumen identitas pribadi, kependudukan dan ketenagakerjaan adalah pelanggaran atas perlindungan pribadi PMI dan anggota keluarganya," kata Karwisen dalam jumpa pers, Rabu (15/12/2021).
"73 persen PMI yang mengalami penahanan dokumen adalah perempuan yang bekerja sebagai PRT (pekerja rumah tangga)," kata dia.
Baca Juga: Siap-siap, Pemerintah Bakal Hapus Penggunaan PLTD
Karwisen menuturkan, para pemberi kerja seringkali menahan KTP, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, Ijazah, Paspor, hingga Surat Tanah dengan dalih jaminan kontrak kerja.
Namun ketika selesai masa kerja, dokumen-dokumen itu tetap ditahan atau bahkan hilang karena pemberi kerja tidak menyimpan dokumen para pekerja dengan baik.
Dampak dari penahanan dokumen ini antara lain; PMI tidak bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, kesulitan melamar pekerjaan, tidak dapat mendapatkan program pemerintah seperti bantuan sosial, hingga tidak bisa membuat sertifikat tanah.
"Banyak dari mereka yang tidak tahu bahwa penahanan dokumen itu melanggar hukum, ini terus berulang dan ada impunitas terhadap pelaku," ungkapnya.
PMI juga menandatangani syarat penahanan dokumen ini dalam situasi terpaksa, tidak ada kesepakatan di awal kalau mendaftar kerja harus menyerahkan dokumen tersebut.
Baca Juga: Pemerintah Amerika Serikat Borong 60.000 Unit Mobil Listrik, Ganti Kendaraan Dinas
"Mereka tidak diberi pilihan," tegas Karsiwen.
Kabar Bumi mendesak pemerintah untuk hadir membela para penyumbang defisa negara ini, sebab kerap kali PMI harus bermasalah dengan pemberi kerja terkait masalah ini.
"Jalur yang dipakai untuk penyelesaian kasus biasanya mediasi, namun PMI dan keluarganya harus bertarung sendiri dengan PPPMI saat mengambil dokumen," jelasnya.
Pemerintah juga harus konsisten melaksanakan konvensi PBB tentang perlindungan hak seluruh pekerja migran dan keluarganya yang telah diratifikasi melalui UU nomor 6 tahun 2012.
Sekaligus mengimplementasikan UU 18/2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia yang menjamin pekerja migran untuk memegang identitas dan dokumen hak hukum mereka.
Terakhir, pemerintah didesak menyediakan mekanisme penyelesaian kasus dan ganti rugi untuk masalah penahanan dokumen sekaligus mengambil upaya konkret atau nyata mencegah terulangnya penahanan dokumen dan memberikan efek jera bagi para pelaku.