Suara.com - Polres Metro Jakarta Timur menangkap dua orang saat persidangan kasus dugaan tindak pidana terorisme atas terdakwa Munarman berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (1512) hari ini. Dua orang laki-laki itu diamankan antara pukul 12.00 WIB hingga 12.30 WIB.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Erwin Kurniawan mengatakan dua orang berinsial R dan Y dengan usia kisaran 30 hingga 35 tahun itu diamakan lantaran mengitari kawasan pengadilan menggunakan satu unit mobil. Bahkan, keduanya sempat merekam suasana Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggunakan ponsel genggam.
"Mendapati ada sebuah mobil putih yang kemudian mengitari Pengadilan Negeri Jakti. sebanyak 3 kali dan melakukan rekaman Pengadilan Negeri Jaktim dengan menggunakan HP," kata Kombes Erwin di lokasi.
Curiga dengan aktivitas kedua orang itu, petugas yang berjaga langsung menghentikan kendaraan yang dibawa. Kepada R dan Y, polisi kemudian bertanya maksud dan tujuan mengitari kawasan pengadilan sambil merekam.
Baca Juga: Bacakan Eksepsi, Munarman Sebut Kasus Terorisme untuk Cegah Dirinya Terlibat Pemilu 2024
"Saat ini ada 2 orang didalamnya yang sedang kita mintai keterangan untuk kepentingan apa, melakuka perekaman dan memutar sampai 3 kali kegiatan di sekitar PN dengan kendaraan tersebut," jelasnya.
Saat ini, dua orang tersebut beserta mobil yang mereka bawa telah berada di Mapolrestro Jakarta Timur. Erwin mengatakan pihaknya tengah melakukan introgasi terhadap keduanya.
Kendaraan itu, sedang diamankan di Polres Jaktim dan 2 orang penumpang di dalamnya termasuk pengemudi kami sedang melakukan interogasi awal tentang maksud dan tujuan melakukan hal tersebut," pungkas Erwin.