Suara.com - Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan resmi menetapkan Rizky Nazar sebagai tersangka.
Dia ditetapkan menjadi tersangka usai diperiksa secara intensif terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
"Hari ini kami akan menyampaikan terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja di mana di sini seiring menetapkan saudara Rizky Nazar sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (15/12/202).
Dalam perkara ini, kata Zulpan, Rizky dijerat dengan Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dia terancam dengan hukuman 4 tahun penjara.
Baca Juga: Penampakan dan Kondisi Rizky Nazar Usai Ditangkap Narkoba
"Ancaman empat tahun penjara," ujar Zulpan.
Ditangkap Saat Konsumsi Ganja
Rizky ditangkap di kediamannya di Kramat Jati, Jakarta Timur pada Senin (13/12/2021) malam. Dia ditangkap saat asyik mengkonsumsi ganja.
"Saat ditangkap sedang menggunakan narkotika jenis ganja," kata Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (14/12/2021).
Berdasar hasil tes urine, Rizky dinyatakan positif mengkonsumsi ganja. Saat ditangkap penyidik juga mengamankan barang bukti ganja seberat 1 gram.
Baca Juga: Positif Narkoba, Rizky Nazar Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka
"Tes urine positif ganja," beber Zulpan.
Zulpan memastikan penangkapan terhadap Rizky tak ada kaitannya dengan penangkapan artis sebelumnya, yakin Jeff Smith dan Bobby Joseph. Sebab, jenis narkoba yang dikonsumsi oleh mereka juga berbeda dengan Rizky.
"Barang buktinya juga berbeda," katanya.