Sebut Dakwaan Jaksa Tak Jelas, Munarman Minta Dibebaskan dan Namanya Dipulihkan

Rabu, 15 Desember 2021 | 15:10 WIB
Sebut Dakwaan Jaksa Tak Jelas, Munarman Minta Dibebaskan dan Namanya Dipulihkan
Ilustrasi penampakan Tim Densus 88 Antiteror Polri saat meringkus Munarman FPI. (istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dalam eksepsi atau nota keberatan dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme, Munarman menyampaikan sejumlah poin. Kepada majelis hakim, eks Sekretaris Umum FPI itu meminta agar dirinya dibebaskan dari semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hari ini, Rabu (15/12), Munarman selaku terdakwa hadir secara langsung di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dalam jawabannya, Munarman meminta agar penangkapan terhadap dirinya tidak sah.

"Memohon agar Yang Mulia berkenan memeriksa, mengadili, dan menjatuhkan putusan sela menyatakan penangkapan saya tidak sah dan memerintahkan jaksa penuntut umum melepaskan saya," kata Munarman.

Kepada majelis hakim, Munarman menyebut jika penyitaan barang bukti yang dilakukan tanpa surat izin ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak dapat digunakan. Munarman juga mendesak dikembalikannya seluruh barang bukti yang disita dari kediamannya.

Munarman juga menyatakan, dakwaan JPU tidak sesuai dengan asas pada Pasal 1 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Untuk itu, dia meminta agar hakim menyatakan dakwaan JPU harus batal demi hukum.

"Menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum tak cermat atau tak jelas. Menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum," tegas Munarman.

Lebih lanjut, Munarman meminta agar perkara yang menjeratnya untuk tidak dilanjutkan. Bahkan,dia juga meminta agar namanya dipulihkan.

"Menyatakan PN Jaktim tak bisa adili perkara ini. Memulihkan harkat martabat saya di masyarakat atau kalau hakim memiliki putusan lain, maka memohon putusan seadil-adilnya," tutup Munarman.

Dakwaan

Baca Juga: Bacakan Eksepsi, Munarman Sebut Kasus Terorisme untuk Cegah Dirinya Terlibat Pemilu 2024

Sebelumnya, Munarman didakwa merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI