Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK telah melimpahkan berkas dakwaan Akbar Tandaniria Mangkunegara (ATMN) dalam perkara penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara.
Adik kandung mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara segera diadili di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Bandar Lampung.
"Jaksa Ikhsan Fernandi telah selesai melimpahkan berkas perkara Terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara ke Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Bandar Lampung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (15/12/2021).
Ali menyebut penahanan terdakwa Akbar kini sudah menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Bandarlampung. Ali menyebut Jaksa KPK kini hanya tinggal menunggu penetapan sidang perdana oleh majelis hakim dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Baca Juga: Masuk Babak Baru, Kasus Gratifikasi Adik Eks Bupati Lampung Utara Segera Disidangkan
Terdakwa Akbar dalam dakwaan Jaksa KPK didakwa Pertama : Pasal 12B Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Kedua : Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selama Agung Ilmu menjabat Bupati Lampung Utara, Akbar berperan aktif untuk ikut serta dan terlibat dalam menentukan pengusaha yang mendapatkan bagian alokasi proyek yang ada di Dinas PUPR Lampung Utara untuk kurun waktu 2015 sampai dengan 2019.
Agung diketahui telah ditetapkan tersangka oleh KPK dalam perkara suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara dan saat ini perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam kasus ini, tersangka Akbar yang dibantu oleh Syahbudin, Taufik Hidayat, Desyadi, dan Gunaidho Utama mendapat perintah dari Agung untuk memungut sejumlah uang (fee) atas proyek-proyek di Lampung Utara.
Selama kurun waktu 2015-2019, tersangka Akbar bersama-sama dengan Agung, Raden Syahril, Syahbudin, dan Taufik Hidayat diduga menerima uang seluruhnya berjumlah Rp 100,2 miliar dari beberapa rekanan di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara.
Baca Juga: Terungkap Penyebab Siswi SMA di Lampung Utara Coba Bunuh Diri, Ini Pengakuan Sang Pacar
Selain mengelola, mengatur, dan menyetor penerimaan sejumlah uang dari paket pekerjaan pada Dinas PUPR untuk kepentingan Agung, tersangka Akbar diduga juga turut menikmati sekitar Rp 2,3 miliar untuk kepentingan pribadinya.