“Per orang Rp 10 juta, tahu-tahu saya ditransfer Rp 40 juta,” katanya.
Dia mengaku menerima uang itu sebelum Rachel Vennya dkk tiba di Indonesia. Uang itu kemudian dikirim Ovelina ke rekening atas nama Kania. Sosok Kania ini tidak diketahui, namun Ovelina mengaku mendapat nomor rekening itu dari Eka atau Jarkasih, yang merupakan petugas Bandara Soetta.
“Saya lupa (dapat nomor rekening Kania) dari Eko atau Jarkasih. Katanya ‘Vel, udah transfer duitnya ke Satgas, atas nama Kania’. dikasihlah nama Kania itu, saya transfer,” jelas Ovelina.
Ovelina mengaku tidak tahu sosok Kania ini. Dia juga mengaku belum pernah bertemu. Adapun uang yang ditransfer ke Satgas ke rekening atas nama Kania itu Rp 30 juta sesuai permintaan per orang Rp 10 juta. Sedangkan sisanya Rp 10 juta dia bagi bersama Eko dan Jarkasih.
“Sisanya kami pakai buat di lapangan, saya Rp 4 juta, Eko Rp 4 juta, Jarkasih Rp 2 juta, Rp 30 juta buat Satgas,” tutur Ovelina.
Dalam petikan putusan Ovelina, ditegaskan hakim, Satgas yang disebut Ovelina itu adalah Satgas Covid-19. Hakim juga menyebut ada salah satu saksi bernama Eko Priyadi menghubungi Satgas Covid-19 ketika Rachel tiba di Indonesia.