Istri Ridwan Kamil Ingin Herry Wirawan Dihukum Mati: Itu Harga Mati Buat Kita

Aprilo Ade Wismoyo Suara.Com
Rabu, 15 Desember 2021 | 14:09 WIB
Istri Ridwan Kamil Ingin Herry Wirawan Dihukum Mati: Itu Harga Mati Buat Kita
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ditemani istri, Atalia Praratya menemui awak media usai menjadi saksi pernikahan Ria Ricis dan Teuku Ryan di Kawasan Pondok indah, Jakarta Selatan, Jumat (1211/2021).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Istri Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Atalia Praratya mendesak agar Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan terhadap belasan santriwati dihukum mati.

Melansir dari video yang diunggah di kanal Youtube TVone News, Atalia membantah jika ia disebut menutupi kasus tersebut.

Atalia dengan lantang mengaku sangat berharap pelaku bisa dihukum mati atau hukman maksimal disertai hukuman kebiri.

"Kita memperjuangkan sampai hari ini, adalah hukuman yang paling tinggi yang bisa dilakukan bahkan kalau bisa hukuman mati, kalau tidak pun, hukuman maksimal dan hukuman kebiri, itu sudah harga mati buat kita semua," ujar Atalia dalam video tersebut, dikutip Suara.com, Rabu (15/12/2021).

Baca Juga: Agus Maryono Bongkar Jejak Digital Herry Wirawan

Herry Wirawan, guru agama yang diduga mencabuli 12 orang santriwati di sebuah pesantren di Bandung. [Istimewa]
Herry Wirawan, guru agama yang diduga mencabuli 12 orang santriwati di sebuah pesantren di Bandung. [Istimewa]

Sebelumnya, lewat salah satu unggahan di akun Instagramnya, Atalia menyampaikan beberapa poin terkait kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh Herry Wirawan ini.

"Fokus saat ini adalah: Hukum berat pelakunya, selamatkan masa depan korbannya, pastikan hal ini tidak terjadi lagi, stop sebar informasi yang menyudutkan korban," ujar Atalia.

Tak hanya itu, Atalia juga memohon bantuan pada masyarakat untuk melindungi para korban denga tidak menyebar informasi yang merugikan dan menyudutkan korban.

"Tolong bantu ya teman-teman untuk melindungi para korban yang masih usia anak ini dengan menjaga berita yang beredar," lanjutnya.

Dalam kolom keterangan unggahannya, Atalia juga menyampaikan perkembangan kasus ini. Ia menyebut pelaku sudah menjalani proses hukum.

Baca Juga: Sebut Pemerkosaan Santri di Bandung Kejahatan Luar Biasa, Ini Instruksi Presiden Jokowi

"Kejadian biadab ini sudah ditangani oleh UPTD PPA Jabar bersama dengan PPA POLDA JABAR Sejak 27 Mei 2021 berkolaborasi dengan kota/kabupaten terkait," tulis Atalia.

"Saya sendiri sejak awal juni 2021 secara langsung terus memantau dan berinteraksi dengan korban dan orang tuanya untuk memastikan anak-anak memdapatkan hak perlindungannya. Saat ini pelaku sudah diproses secara hukum (sudah 4 kali persidangan)," lanjutnya.

Lebih lanjut, Atalia menegaskan bahwa para korban kini telah kembali ke keluarga masing-masing dan terus dipantau oleh tim penyembuhan trauma.

"Para korban sudah kembali kepada keluarganya masing-masing dengan terus mendapatkan pantauan dari tim trauma healing," lanjutnya lagi.

Atalia menyebut, pada saat itu tak dilakukan keterangan pers karena pihak pemprov maupun polda ingin melindungi identitas korban.

"Dalam rangka melindungi anak-anak/korban dan juga sebagai upaya untuk menghindari stigma/pelabelan dari masyarakat, demi kepentingan terbaik bagi anak, pihak pemerintah provinsi maupun dari pihak polda jabar pada saat itu tidak melakukan release di media," tulisnya.

"Kami mengharapkan kerjasama dari media dan bapak ibu semua untuk sama-sama melindungi korban dari dampak-dampak lain yang ditimbulkan dari pemberitaan di media," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI