Bacakan Eksepsi, Munarman Sebut Kasus Terorisme untuk Cegah Dirinya Terlibat Pemilu 2024

Rabu, 15 Desember 2021 | 14:02 WIB
Bacakan Eksepsi, Munarman Sebut Kasus Terorisme untuk Cegah Dirinya Terlibat Pemilu 2024
Pengacara Habib Rizieq Shihab, Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror Polri. (Foto dok. Ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa Munarman dalam nota keberatannya menyebut kasus terorisme yang menjerat dirinya sebagai fitnah dan rekayasa. Menurutnya, hal itu dilakukan agar dirinya tidak berpartisipasi dalam kontestasi Pemilu 2024.

Hal itu disampaikan eks Sekretaris Umum FPI dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (15/12). Bahkan, Munarman menyebut dirinya dijadikan target operasi.

"Sebab semua orang yang ditangkap dan bahkan terpidana dalam kasus terorisme yang tidak ada kaitan dengan saya, telah diarahkan, digiring bahkan dibuatkan konser opini melalui berbagai media, baik media mainstream maupun media sosial para buzzer, dalam rangka menjadikan saya sebagai target operasi untuk ditangkap dan dipenjarakan minimal hingga selesai pemilu 2024," kata Munarman.

Munarman kemudian menyebut motif lain yang membikin dirinya terseret dalam kasus terorisme. Mulai dari kritis atas pembunuhan enam Laskar FPI hingga adanya kebencian yang mendalam secara ideologis terhadap Islam.

"Sehingga suara kritis dan aspirasi dari umat Islam harus dibungkam dan dimusnahkan melalui rekayasa yang sedemikian rupa," katanya.

Munarman juga mempertegas motif kedua, yakni kasus yang dibikin agar dirinya melewati Pemilu 2024. Dalam bahasa Muanrman, ada komplotan yang menjadi Firaun yang takut kehilangan kekuasaan.

"Padahal terbesit pun dalam pikiran tidak ada, apalagi rencana menjadi pesaing mereka dalam kontestasi politik tersebut, saya tidak punya agenda merebut kekuasaan mereka, tapi komplotan tersebut karena sudah sangat mencintai kehidupan dunia, maka secara psikologi sudah menjadi seperti fir'aun yang ketakutan kekuasaannya hilang, hingga memerintahkan pembunuhan terhadap bayi-bayi Bani Israil dan memfitnah Nabi Musa AS sebagai orang yang memecah belah bangsa," pungkas dia.

Dakawaan

Sebelumnya Munarman didakwa merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).

Baca Juga: Sebut Penetapan Tersangka Terorisme Cacat Hukum, Munarman: Patut Masuk Rekor Guinness

Dalam surat dakwaan yang dibacakan, jaksa menyebut bahwa Munarman pada medio 2015 terlibat dalam serangkaian kegiatan di beberapa tempat. Misalnya pada 24 dan 25 Januari 2015 dan beberapa kesempata di tahun yang sama.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI