Suara.com - Selebgram Laura Anna meninggal dunia, Rabu (15/12/2021). Ia menghembuskan napas terakhirnya di tengah perjuangan menuntut keadilan atas mantan kekasihnya, Gaga Muhammad, yang menyebabkan ia lumpuh.
Mobil yang dikendarai Gaga Muhammad mengalami kecelakaan di Tol Jagorawi pada Desember 2019. Akibatnya, Laura Anna kala itu duduk di kursi penumpang didiagnosa cord spinal injury, sementara Gaga hanya mengalami luka ringan.
Selama dua tahun Laura Anna berjuang melawan cedera saraf tulang belakang yang dialaminya. Separuh tubuhnya tidak bisa digerakkan usai insiden tersebut.
Awalnya, Laura Anna enggan melaporkan insiden kecelakaan tersebut ke polisi. Namun, setelah kecelakaan Gaga Muhammad justru memutuskan hubungan dengan Laura. Hal itu yang membuat laura berubah pikiran dan menuntut pertanggungjawaban Gaga.
Baca Juga: Awkarin Berduka Laura Anna Meninggal: Keceriaanmu Akan Selalu Terkenang
Berikut Suara.com merangkum fakta kasus persidangan Gaga Muhammad yang menyebabkan Laura Anna mengalami kelumpuhan.
1. Ditahan di Rutan Satlantas Metro Jaktim
Usai dilaporkan ke polisi, Gaga Muhammad ditahan di RUtan Satlantas Metro Jakarta Timur pada 2 November 2021. Penahanan Gaga dilakukan setelah berkas kasusnya dinyatakan lengkap atau P21.
Gaga Muhammad ditahan setelah resmi menjadi terdakwa atas kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan Edelenyi Laura Anna mengalami kelumpuhan.
2. Mengemudi dalam Keadaan Mabuk
Baca Juga: Laura Anna Meninggal, Dokter Tirta Ungkap Beratnya Perjuangan Pasien Spinal Cord Injury
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jaksa Penuntut Umum Handri Dwi Z menyebut Gaga berada di bawah pengaruh alkohol saat mengemudikan mobil.
Fakta tersebut juga dibenarkan oleh Laura dalam persidangan tersebut. Saat kejadian, Laura Anna dalam keadaan tertidur di kursi penumpang dengan mengenakan sabuk pengaman.
Ia baru sadar ketika sudah berada di rumah sakit dan merasakan tubuhnya sulit digerakkan.
3. Terancam 5 tahun penjara
Gaga Muhammad disangkakan dengan Pasal 310 ayat 3 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Mantan kekasih Awkarin tersebut terancam hukuman penjara paling lama lima tahun penjara atau denda sebesar Rp 10 juta.
4. Batal nikah karena dipenjara
Ibunda Gaga pernah meminta anaknya untuk menikahi Laura usai insiden kecelakaan. Namun, rencana pernikahan tersbeut batal lantaran Gaga harus mendekam di balik jeruji tahanan.
"Tapi setelah kejadian (kecelakaan), dia dipanggil polisi, diperiksa lebih lanjut, buat apalagi (rencana menikah). Karena ini sudah proses hukum. Apa yang mau dikawinin kalau orangnya ada di penjara," ujar kuasa hukum Gaga, Fachmi Bachmid.
5. Tak sanggup bayar pengacara
Ayah Gaga, Asep mengaku pihak keluarga tidak sanggup membayar jasa pengacara untuk membela anaknya di persidangan.
Ia mengaku bisa menggunakan jasa Fachmi Bachmid sebagai pengacara anaknya lantaran memiliki faktor pertemanan.
"Saya saat itu untuk membayar pengacara seperti saudara saya, Fahmi Bachmid, itu saya tidak sanggup, tidak sanggup. Untuk saat itu hanya kebetulan Fachmi sahabat dan teman di kampus," ujarnya.
Itulah 5 fakta kasus Gaga Muhammad yang sebabkan Laura Anna lumpuh.