Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan fakta baru terkait kematian Jurkarni, advokat yang tewas dibacok saat melawan penambangan ilegal di wilayah Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan pada 22 Oktober 2021 lalu.
Koordinator Subkomisi Penegakan HAM, sekaligus Komisioner Mediasi Komnas HAM RI, Hairansyah Akhmad mengatakan, terduga pelaku penyerangan terhadap Jurkarni berjumlah 10 orang.
"Berdasarkan serangkaian proses pemantauan dan penyelidikan, Komnas HAM menemukan sejumlah fakta bahwa jumlah terduga pelaku penyerangan lebih dari 10,” kata Hairansyah saat konferensi pers daring, Rabu (15/11/2021).
Hairansyah juga mengatakan penyerangan terhadap Jurkarni diduga kuat telah direncanakan sebelumnya.
“Diduga kuat penyerangan sudah ditargetkan (targeted attack),” ujarnya.
Di samping itu, selain adanya penargetan, Komnas HAM menemukan adanya upaya untuk menghilangkan barang bukti.
“Diduga dilakukan secara sadar serta ada upaya penghilangan barang bukti oleh para terduga pelaku,” ungkap Hairansyah.
Atas sejumlah temuan ini Komnas HAM mengirim surat ke Polda Kalimantan Selatan untuk dimintai keterangannya.
“Terkait konstruksi peristiwa penyerangan terhadap Alm Jurkani mengingat ada sejumlah perbedaan antara temuan Komnas HAM dengan pihak kepolisian, salah satunya seperti telah beredar dalam sejumlah media bahwa penyerangan dilakukan oleh pelaku dengan kondisi mabuk,” kata Hairansyah.
Baca Juga: Tewas Dibacok, Jejak Jurkani jadi Simbol Perjuangan Rakyat Kalsel Lawan Tambang Ilegal
Kemudian, Komnas HAM meminta agar Polda Kalimantan Selatan bekerja secara profesional dan akuntafel dalam mengungkap kasus ini.