Kasus Kematian Jurkarni, Komnas HAM: Keterangan Saksi dari Pihak Korban Harus Digali

Rabu, 15 Desember 2021 | 13:44 WIB
Kasus Kematian Jurkarni, Komnas HAM: Keterangan Saksi dari Pihak Korban Harus Digali
Tim Advokasi JURKANI saat mendatangi Komnas HAM, Jakarta. (Suara.com/Yosea Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Polda Kalimantan Selatan tidak hanya terfokus pada hasil keterangan pemeriksaan terduga pelaku pembacok Jurkarni. Korban tewas merupakan advokat saat melawan penambangan ilegal di wilayah Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, pada 22 Oktober 2021 lalu.

Koordinator Subkomisi Penegakan HAM, sekaligus Komisioner Mediasi Komnas HAM RI, Hairansyah Akhmad meminta kepolisian menggali keterangan dari saksi pihak korban.

“Kami berharap tidak hanya berdasarkan pengakuan dari para pelaku motif penyerangan yang dilakukan, tapi juga membuka lebih banyak informasi. Termasuk dari para saksi korban, dari para saksi yang melingkupi korban pada saat itu, pada saat peristiwa terjadi,” ujar Hairansyah saat konperensi pers daring, Rabu (15/11/2021).

Berdasarkan hasil pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM, terduga pelaku berjumlah 10 orang. Namun dari kepolisian baru ada dua tersangka.

Baca Juga: RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Sedang Digodok, Komnas HAM: Kami Belum Dilibatkan

Hairansyah mengatakan penyerangan terhadap Jurkarni diduga kuat telah direncanakan sebelumnya.

“Diduga kuat penyerangan sudah ditargetkan (targeted attack),” ujarnya.

Selain adanya penargetan, Komnas HAM menemukan upaya untuk menghilangkan barang bukti.

“Diduga dilakukan secara sadar serta ada upaya penghilangan barang bukti oleh para terduga pelaku,” ungkap Hairansyah.

Atas sejumlah temuannya, Komnas HAM mengirim surat ke Polda Kalimantan Selatan untuk dimintai keterangannya.

Baca Juga: 36 Sertifikat Petani Dibatalkan saat Berkonflik PT. TMM, Komnas HAM Ingatkan Hal Ini

“Terkait konstruksi peristiwa penyerangan terhadap Almarhum Jurkani mengingat ada sejumlah perbedaan antara temuan Komnas HAM dengan pihak kepolisian, salah satunya seperti telah beredar dalam sejumlah media bahwa penyerangan dilakukan oleh pelaku dengan kondisi mabuk,” kata Hairansyah.

Kemudian, Komnas HAM meminta agar Polda Kalimantan Selatan bekerja secara profesional dan akuntafel dalam mengungkap kasus ini.

“Termasuk memberikan perhatian serius atas pengungkapan kasus ini dan mencermati sejumlah temuan Komnas HAM,” tegas Hairansyah.

Desakan Cari Aktor Intelektual

Anggota tim advokasi JURKANI, Muhamad Raziv Barokah, Raziv mengatakan kasus penyerangan yang mengakibatkan Jurkani tewas kekinian ditangani oleh Polres Tanah Bumbu. Bahkan, kepolisian telah mengungkap bahwa motif penyerangan terhadap Jurkani karena ada kesalahpahaman.

Dalam kasus ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dua orang itu disebutkan dalam kondisi mabuk, kemudian ada kesalahpahaman dan terjadi pembacokan terhadap Jurkani.

"Inilah yang kami ingin buktikan bahwa itu sama sekali dalil yang tidak logis dan tidak benar," kata Raziv.

Raziv melanjutkan, pihaknya juga mendorong agar kasus pembacokan terhadap Jurkani tidak berhenti pada pelaku lapangan saja. Merujuk pada informasi yang dihimpun tim advokasi JURKANI, ada sekitar 20 sampai 30 orang yang melakukan pengepungan terhadap Jurkani.

Atas hal itu, lanjut Raziv, yang seharusnya dibuktikan adalah kasus pembacokan terhadap Jurkani bukan masalah salah paham sebagaimana yang disebutkan oleh polisi. Kematian Jurkani, kata Raziv, adalah upaya pembungkaman terhadap advokat yang berjuang melawan penambangan ilegal.

"Bahwa untuk mencari, mendapatkan aktor intelektual. Karena peristiwa ini tidak hanya Jurkani saja, sebelum-sebelumnya juga sudah banyak sekali kasus-kasus kriminalisasi, intimidasi, bahkan pembunuhan akibat konflik agraria dan sumber daya ini," pungkas Raziv.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI