Suara.com - Eks Sekretaris Umum FPI, Munarman, sempat menangis saat awal membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme. Pada hari ini, Rabu (15/12), Munarman hadir secara langsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dalam hal ini, Pengadilan Negeri Jakarta Timur hanya menyediakan alat pengeras suara yang disedikan pada beranda pengadilan. Selain itu, karena kasus yang menjerat Munarman adalah kasus terorisme, maka suasana dalam ruang persidangan tidak dapat ditampilkan.
Suara Munarman terdengar terisak saat menyapa majelis hakim, JPU, hingga tim kuasa hukum yang mendampingi kasusnya. Munarman juga bersyukur akhirnya proses persidangan bisa terlaksana setelah delapan bulan penangkapan terhadap dirinya.
"Alhamdulillah proses persidangan telah terlaksana setelah 8 bulan dari penangkapan sewenang-sewenang dengan tuduhan yg di rekayasa terhadap saya yang dikait-kaitkan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh pihak lain yang tidak ada hubungan kausalitas dengan saya," ucap Munarman, seraya terisak.
Baca Juga: Bantah Teroris, Munarman Ungkit Presiden, Wapres hingga Kapolri Hadiri Aksi 212 di Monas
Munarman juga berharap, "Semoga semua yang telah memfitnah saya melalui rekayasa yang sistematis tersebut mendapat azab dari Allah SWT."
Munarman lantas mengapresiasi JPU yang telah melimpahkan berkas perkaranya ke pengadilan dalam waktu sesingkatnya. Dia turut berterimakasih kepada majelis hakim yang telah melaksanakan persidangan ini dalam waktu singkat, sederhana, dengan biaya yang murah," sambungnya.
"Dan telah mengabulkan permohonan saya dan kuasa hukum untuk mendapatkan hak-hak saya sebagai terdakwa, karena penting sekali," beber dia.
Terpisah, kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar membenarkan jika kliennya sempat terisak saat membaca eksepsi karena sedih. Kesedihan itu, kata Aziz dikarenakan kezaliman luar biasa.
"Ya terisak karena sedih. Beliau sedih kok segitunya untuk membungkam beliau. Kalau selevel beliau gitu, gimana lainya," papar Aziz.
Baca Juga: Sebut Penetapan Tersangka Terorisme Cacat Hukum, Munarman: Patut Masuk Rekor Guinness
Sebelumnya, Munarman didakwa merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).
Dalam surat dakwaan yang dibacakan, jaksa menyebut bahwa Munarman pada medio 2015 terlibat dalam serangkaian kegiatan di beberapa tempat. Misalnya pada 24 dan 25 Januari 2015 dan beberapa kesempata di tahun yang sama.
JPU menyebut, Munarman terlibat kegiatan, misalnya di Sekretatiat FPI Makasar, Markas Daerah FPI Laskar Pembela FPI Makassar, dan Pondok Pesantren Aklaqul Quran Makassar. Selain itu, di Aula Kampus Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.
Serangkaian agenda yang dihadiri Munarman itu, lanjut jaksa, dimaksudkan untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas. Bahkan, menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain.
JPU, dalam surat dakwaan yang dibacakan turut membeberkan cara-cara Munarman merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. JPU menyebut, Munarman, mengaitkan kemunculan kelompok teroris ISIS di Suriah untuk mendeklarasikan setia kepada Abu Bakar al-Baghdadi selaku Pimpinan ISIS pada 2014.
JPU melanjutkan, propaganda ISIS juga berhasil mempengaruhi beberapa kelompok di Indonesia. Misalnya pada sekitar tanggal 6 juni 2014 bertempat di gedung UIN Syarif hidyaatullah, Ciputat, Tangerang Selatan.
Atas perkara ini, Munarman didakwa melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15 juncto Pasal 7 serta atas Pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU Juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.