Suara.com - Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi mengatakan presidential threshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden yang diusulkan menjadi nol persen merupakan hal wajar dan sah sebagai pendapat. Termasuk, kata dia, jika ada pihak yang kemudian mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) berkaitan dengan PT.
"Namun gugatan terhadap UU Pemilu agar PT nol persen sudah sering dilakukan dan ditolak oleh MK. MK memberikan kekuasan kepada pembentuk UU, DPR dan pemerintah untuk mengatur mengenai ketentuan (presidential) threshold," kata Baidowi kepada wartawan, Rabu (15/12/2021).
Terkait itu, Baidowi mengatakan bahwa sejauh ini belum ada rencana dari DPR untuk melakukan revisi Undang Undang tentang Pemilu. Sehingga ketentuan sebagaimana dalam UU itu tetap berlaku sepanjang menyangkut pasal-pasal yang tidak dibatalkan MK.
"Adanya presidential threshold sebagai bentuk insentif atau penghargaan kepada partai politik yang sudah berjuang di Pemilu. Selain itu, jangan sampai presiden terpilih nantinya tidak dapat dukungan di parlemen sehingga akan menghambat kebijakan yang dibuatnya," ujar Baidowi.
Baca Juga: Soal Dampak Presidential Threshold, Refly Harun: yang Jagokan Anies Gigit Jari
Berbiaya Tinggi hingga Picu Korupsi
Sebelumnya, Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti mengatakan bahwa ambang batas presiden (presidential threshold) sebesar 20 persen memiliki biaya politik yang tinggi sehingga berpotensi menimbulkan kasus korupsi.
"Presidential threshold 20 persen itu mengakibatkan biaya politik menjadi tinggi. Sangat mahal. Biaya politik tinggi menyebabkan adanya potensi politik transaksional. Ujung-ujungnya adalah korupsi," kata La Nyalla dalam keterangan tertulis seperti dikutip dari Antara, Selasa (14/12/2021).
Jika ambang batas presiden ditiadakan atau turun menjadi 0 persen, menurut dia, tidak akan ada lagi demokrasi di Indonesia yang diwarnai dengan biaya politik yang tinggi.
Oleh karena itu, dalam pertemuannya dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, dia menyampaikan bahwa DPD sedang menggugat soal ambang batas presiden yang sebesar 20 persen agar turun menjadi 0 persen.
Baca Juga: LaNyalla: Ambang Batas Presiden Berpotensi Picu Terjadinya Korupsi
"Presidential treshold setinggi itu akan membatasi munculnya tokoh dan figur terbaik bangsa dari berbagai elemen untuk jadi pemimpin dan yang akan terjadi adalah kompromi-kompromi politik," ujarnya.
La Nyalla meyakini hal itu karena faktanya sudah ada tujuh partai politik berkoalisi, yang jumlahnya sudah menguasai 82 persen kursi di DPR RI.
Selain kompromi tidak sehat, lanjut dia, ambang batas presiden sebesar 20 persen juga dapat menyebabkan konflik yang tajam di tengah masyarakat.
"Karena calonnya cuma dua. Membelanya sampai mati-matian. Yang terjadi kemudian berselisih dan bertengkar. Itu masih terjadi sampai saat ini."