Suara.com - Pemerintah memperketat aturan perjalanan selama periode libur Natal dan Tahun Baru atau Nataru, terutama dalam menggunakan transportasi udara atau pesawat. Lantas, apa saja syarat naik pesawat selama libur Nataru?
Aturan yang memuat syarat naik pesawat selama libur Nataru tersebut dijelaskan dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Berikut ini syarat naik pesawat selama libur Nataru yang penting untuk diperhatikan.
Syarat Naik Pesawat di Wilayah Jawa-Bali selama Nataru
Baca Juga: Syarat Perjalanan di Jabodetabek Selama Nataru, Belum Vaksin Lengkap Dilarang Bepergian
Bagi para pelaku perjalanan wajib melengkapi beberapa syarat naik pesawat selama libur Nataru berikut ini:
- Menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.
- Surat keterangan hasil negatif Covid-19 melalui tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau
- Surat keterangan hasil negatif Covid-19 melalui rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Syarat Naik Pesawat di Wilayah Luar Jawa-Bali selama Nataru
Bagi para pelaku perjalanan wajib melengkapi beberapa syarat berikut ini:
- Menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.
- Hasil negatif Covid-19 melalui tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau
- Hasil negatif Covid-19 melalui rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Aturan Pengecualian Kartu Covid-19
Berikut syarat dan aturan pengecualian kartu Covid-19 diberlakukan bagi mereka yang memenuhi syarat berikut ini:
Baca Juga: Aturan Berhenti di Jalan Tol, Bolehkah Doddy Sudrajat Tabur Bunga di Tol?
- Pelaku perjalanan berusia di bawah 12 tahun.
- Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa dan Bali.
- Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin.
- Terkait dengan poin sebelumnya, pelaku perjalanan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Itulah sedikit penjelasan mengenai syarat naik pesawat selama libur Nataru. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Lolita Valda Claudia