Aturan Baru Karantina Covid-19: Pejabat Bisa Karantina di Rumah Kurang dari 10 Hari

Rabu, 15 Desember 2021 | 10:35 WIB
Aturan Baru Karantina Covid-19: Pejabat Bisa Karantina di Rumah Kurang dari 10 Hari
Ilustrasi isolasi atau karantina COVID-19. Aturan Baru Karantina Covid-19: Pejabat Bisa Karantina di Rumah Kurang dari 10 Hari. (Pixabay/Alexey_Hulsov)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Untuk daftarnya, dapat diakses bersama di alamat : https://quarantinehotelsjakarta.com," kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito.

Karantina Warga Negara Asing (WNA)

Warga negara di luar kategori di atas dan WNA termasuk diplomat asing diluar kepala perwakilan asing dan keluarganya, wajib menanggung secara pribadi untuk biaya wajib karantina sesuai durasi yang diwajibkan berdasarkan asal negara kedatangannya.

Mereka wajib menunjukkan bukti konfirmasi pembayaran atas pemesanan tempat akomodasi karantina dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia.

Daftar Orang Bisa Bebas Karantina

Pemerintah juga memberikan diskresi bebas karantina dengan syarat mengajukan 3 hari minimal sebelum kedatangan kepada Satgas COVID-19 Nasional, serta kesepakatan antara kementerian atau lembaga terkait.

Mereka yang bisa bebas karantina antara lain; WNI yang berada dalam keadaan mendesak seperti memiliki kondisi kesehatan mendesak yang mengancam nyawa atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal dunia.

Diskresi bebas karantina juga diberikan bagi WNA yang masuk kategori pemegang visa diplomatik dan visa dinas, pejabat setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi kenegaraan.

Kemudian WNA yang masuk melalui skema travel corridor arrangement, delegasi  negara anggota G20, dan pelaku perjalanan yang merupakan orang terhormat atau honorable person dan orang terpandang atau distinguish person.

Baca Juga: Heboh Karantina Mandiri Mulan Jameela dan Keluarga, Wamenkes: Tidak Ada Pengecualian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI