KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pabrik Gula Djatiroto

Rabu, 15 Desember 2021 | 10:06 WIB
KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pabrik Gula Djatiroto
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (foto: antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah masa penahanan 40 hari terhadap dua tersangka korupsi perkara pengadaan dan pemasangan six roll mill di pabrik gula Djatiroto PT Perkebunan Nusantara XI periode tahun 2015-2016.

Keduanya yakni, Direktur Produksi PTPN XI 2015-2016, Budi Adi Prabowo (BAP) dan Arif Hendrawan (AH) selaku Direktur PT Wahyu Daya Mandiri (WDM).

"Tim Penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka BAP (Budi Adi Prabowo) dan tersangka AH (Arif Hendrawan) untuk masing-masing selama 40 hari," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (15/12/2021).

Terhitung masa penahanan ditambah mulai 15 Desember 2021 sampai 23 Januari 2022. Kedua tersangka akan menikmati pergantian tahun baru di dalam rumah tahanan KPK.

Untuk Budi ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih K-4. Sedangkan Arif ditahan di Rumah Tahanan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Alasan perpanjangan penahanan, penyidik masih memerlukan sejumlah keterangan saksi serta pengumpulan sejumlah barang bukti.

"Tim penyidik masih terus berlanjut dengan memanggil saksi-saksi yang terkait dengan perkara ini," ucap Ali.

Adapun dugaan kerugian negara yang ditimbulkan dalam proyek pengadaan ini sejumlah sekitar Rp 15 miliar dari nilai kontrak Rp 79 miliar.

Kronologi terjadinya garong uang rakyat itu, dijelaskan Alex, bahwa tersangka Budi selaku Direktur PTPN XI mengenal baik tersangka Arif dan melakukan beberapa kali pertemuan pada 2015.

Baca Juga: Kasus Korupsi Pabrik Gula Jatiroto, KPK Periksa Eks Kepala Divisi Teknik PTPN XI

"Yang di antaranya menyepakati bahwa pelaksana pemasangan mesin giling di PG Djatiroto adalah tersangka AH walaupun proses lelang belum dimulai sama sekali," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata beberapa waktu lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI