Diangkut Mobil Tahanan Polisi, Munarman Jalani Sidang Terorisme Di PN Jakarta Timur

Rabu, 15 Desember 2021 | 09:44 WIB
Diangkut Mobil Tahanan Polisi, Munarman Jalani Sidang Terorisme Di PN Jakarta Timur
Mobil tahanan polisi membawa terdakwa Munarman untuk disidangkan di PN Jakarta Timur, Rabu (15/12/2021). (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme, Munarman, tiba Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (15/12). Eks Sekretaris Umun FPI tersebut hari ini akan kembali menjalai sidang lanjutan dengan agenda eksepsi atau nota pembelaan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pantauan di lokasi, dua mobil tahanan milik kepolisian tiba sekitar pukul 09.05 WIB. Di dalam mobil tersebut, terlihat beberapa anggota kepolisian yang turut membawa senjata laras panjang untuk kepentingan pengamanan.

Munarman diketahui berada di salah satu mobil tahanan yang baru saja tiba tersebut. Petugas kepolisian yang berjaga di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur lalu membuka gerbang agar dua mobil tahanan bisa masuk.

Sementara itu, penjagaan di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Timur sudah dilakukan sejak pagi. Puluhan anggota itu berjaga baik di depan gerbang pengadilan maupun beberapa titik lainnya.

Agenda Sidang

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan, sidang akan berlangsung pada pukul 09.00 WIB. Rencananya, Munarman akan dihadirkan secara langsung di ruang sidang.

"Iya (sidang) sekitar pukul 09.00 WIB," kata Alex saat dikonfirmasi Selasa (14/12).

Sementara itu, kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar belum bisa berbicara banyak terkait sidang dengan agenda eksepsi tersebut. Dia hanya menegaskan, kliennya dalam kondisi sehat dan siap hadir di persidangan.

"Proses (penyusunan eksepsi) besok dijelaskan ya. Pak Munarman Alhamdulillah sehat," ujar Azis.

Baca Juga: Strategi Munarman Terkait Jaringan ISIS Disorot Pengamat: Tamparan Telak Bagi FPI

Sebelumnya, Munarman didakwa merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI