Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas, Sopir Bus TransJakarta Dinyatakan Tak Bersalah

Rabu, 15 Desember 2021 | 09:36 WIB
Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas, Sopir Bus TransJakarta Dinyatakan Tak Bersalah
Ilustrasi bus TransJakarta kecelakaan. [Instagram@jktinfo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi menyatakan sopir bus TransJakarta yang menabrak pejalan kaki hingga tewas di Jalan Raya Taman Marga Satwa, Jakarta Selatan tidak bersalah. Kasus ini rencananya akan diselesaikan dengan pendekatan restorative justice.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan, itu berdasar hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada Selasa (14/12/2021) kemarin. Dari hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan tidak menemukan adanya unsur pidana yang dapat dipersangkakan kepada sopir.

"Hasil gelar perkara yang bersangkutan sopir inisial YH tidak cukup unsur untuk dijadikan tersangka yang melanggar unsur Pasal 310 Ayat 4," kata Argo kepada wartawan, Rabu (15/12/2021).

Argo menjelaskan, dari hasil gelar perkara diketahui pula bahwa jarak antara TrasnJakarta yang dikemudikan oleh YH dengan korban cukup dekat sehingga tidak cukup ruang untuk melakukan pengereman. Di sisi lain, kata Argo, jalur busway jug tidak memiliki ruang gerak sehingga sopir sulit untuk menghindar.

Baca Juga: KNKT Rekomendasikan Sopir Transjakarta Diberi Pelatihan Menahan Emosi

"Artinya si sopir tidak bisa ke kiri atau ke kanan. Ke kiri nabrak separator, mungkin fatalitas lebih tinggi kalau ke kanan nabrak pembatas," ujar Argo.

Lebih lanjut, Argo mengatakan, bahwa dalam kasus ini korban justru yang memiliki peluang untuk ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya, yang bersangkutan menyeberang tidak pada tempatnya sebagaimana diatur dalam Pasal 172 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Nah 50 meter dari lokasi kecelakaan itu ada jembatan penyebrangan. Dan jalur busway itu steril jadi sopir ini tidak aware tidak tau kalau bakal ada yang menyebrang," tutur Argo.

"Jadi kesimpulannya tidak terpenuhi. Karena pejalan kaki juga punya kelalaian. Malah si pejalan kaki yang berpotensi menjadi tersangka," imbuh Argo.

Minim Penerangan

Baca Juga: Polda Metro Jaya Minta Transjakarta Perbaiki Sistem Pembatas Kecepatan

TransJakarta sebelumnya kembali terlibat kecelakaan. Kali itu, hingga menyebabkan satu korban meninggal dunia.

Argo ketika itu mengatakan peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Taman Marga Satwa dekat Halte SMK 57, Jakarta Selatan, pada Senin (6/12) sekitar pukul 21.50 WIB. Korban berinisial RH tertabrak saat menyebrang.

"Korban meninggal di tempat," kata Argo kepada wartawan, Selasa (7/11/2021).

Dari keterangan awal, sopir ketika itu berdalih menabrak korban karena minim penerangan. Selain itu korban juga menyeberang tidak pada tempatnya.

"Karena kondisi cuaca, kurang penerangan dan penyeberang juga menyeberang tidak pada tempatnya," imbuh Argo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI