Syarat Perjalanan di Jabodetabek Selama Nataru, Belum Vaksin Lengkap Dilarang Bepergian

Rabu, 15 Desember 2021 | 09:21 WIB
Syarat Perjalanan di Jabodetabek Selama Nataru, Belum Vaksin Lengkap Dilarang Bepergian
Ilustrasi syarat perjalanan di Jabodetabek selama Nataru [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Banyak yang mencari tahu informasi terkait aturan perjalanan di satu wilayah atau kawasan aglomerasi layaknya Jakarta–Bogor–Depok– Tangerang–Bekasi alias Jabodetabek? Berikut syarat perjalanan di Jabodetabek selama Nataru.

Beberapa perubahan aturan telah dituangkan di dalam Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 24/2021. Mulai dari wajib vaksinasi lengkap bagi yang akan melakukan perjalanan jauh, sampai syarat perjalanan anak berusia di bawah 12 tahun. Lalu, seperti apa syarat perjalanan di Jabodetabek selama Nataru?

Addendum SE Nomor 24/2021 menjadi acuan baru tentang syarat perjalanan orang jarak jauh di masa pandemi Covid-19, termasuk syarat perjalanan di Jabodetabek selama Nataru.

Lantas, seperti apa aturan dan syarat perjalanan di Jabodetabek selama Nataru?

Mobilitas masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru akan diatur dalam beberapa hal. Pertama, ada penerapan sistem ganjil genap di wilayah aglomerasi, Ibukota Provinsi, area tempat wisata, dan juga wilayah lainnya yang disesuaikan dengan peningkatan mobilitas daerah tersebut.

Pada Addendum SE Nomor 24/2021 disebutkan, perjalanan aglomerasi dikecualikan dari ketentuan vaksin dosis lengkap serta hasil negatif antigen. Untuk bunyinya sendiri tertuang dari turunan pengaturan mobilitas, yaitu:

1. Pengaturan mobilitas masyarakat diatur sebagai berikut:

b. Syarat dan ketentuan yang berlaku bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) untuk seluruh wilayah Indonesia selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dilaksanakan dengan mengikuti pengaturan sebagai berikut:

i. Dalam hal pelaku perjalanan usia dewasa (di atas 17 tahun) tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara.

Baca Juga: Ini Aturan PPKM Jawa-Bali Sampai 3 Januari 2022 Terlengkap

ii. Pelaku perjalanan jarak jauh dengan seluruh moda transportasi wajib menunjukkan kartu vaksin lengkap (vaksinasi dosis kedua) dan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI