KPK Segera Adili Penyuap Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin

Rabu, 15 Desember 2021 | 08:42 WIB
KPK Segera Adili Penyuap Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan penyuap Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin, Suhandy selaku pihak swasta. Suhandy akan segera diadili di persidangan.

Dodi Reza, anak dari mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin itu, dijerat komisi antirasuah dalam perkara suap pengadaan barang dan jasa pembangunan infrastruktur di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel.

"Pemberkasan perkara tersangka SUH (Suhandy) telah selesai. Dilaksanakan tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik kepada tim Jaksa KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (15/12/2021).

Ali menyebut penahanan terhadap tersangka Suhandy akan kembali dilanjutkan oleh Jaksa KPK selama 20 hari ke depan, yakni mulai 14 Desember sampai 2 Januari 2022.

Baca Juga: Mengaku Keponakan Wabup Banyuasin, Kontraktor di Palembang Tipu Proyek Fiktif Rp605 Juta

Selama dilakukan penahanan, kata Ali, Jaksa KPK pun menyusun surat dakwaan yang diberi waktu 14 hari. Untuk nantinya terdakwa di sidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Persidangan direncanakan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang," imbuhnya.

Untuk diketahui, selain Dodi dan Suhandy sebagai penyuap, penyidik KPK juga telah menetapkan Kadis PUPR Kabupaten Musi Banyuasin (HM), Kabid SDA /PPK Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin (EU), dan Kabid Preservasi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin (IF) sebagai tersangka.
Dari kegiatan OTT tersebut, tim KPK menyita barang bukti berupa uang sejumlah Rp 270 juta. Selain itu, tim KPK turut mengamankan uang yang ada pada MRD (ajudan Bupati) senilai Rp 1,5 miliar.

Kasus suap pengadaan barang dan jasa pembangunan infrastruktur di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Atas perbuatannya, SUH selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga: Kasus Suap Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex, KPK Periksa Ibunya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI