Kasus Penganiayaan Kucing, Pakar Sebut Restorative Justice Tak Hilangkan Kesalahan Pidana

Iwan Supriyatna Suara.Com
Rabu, 15 Desember 2021 | 07:16 WIB
Kasus Penganiayaan Kucing, Pakar Sebut Restorative Justice Tak Hilangkan Kesalahan Pidana
Ilustrasi Kucing/TeamK/Pixabay
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Namun, karena termasuk tindak pidana ringan, pelaku tak ditahan. Selanjutnya berkas perkara pun diserahkan ke Pengadilan Negeri Bekasi untuk diproses. Pemilik kucing mengaku telah ikhlas dengan kematian kucing kesayangannya bernama Blacky.

Meski diselesaikan damai, hukuman tindak pidana ringan yang menjerat Hasudungan Rumapea tetap harus dijalani. Sebab berkas kasus penganiayaan kucing itu tetap dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bekasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI