Kasus Penganiayaan Kucing, Pakar Sebut Restorative Justice Tak Hilangkan Kesalahan Pidana

Iwan Supriyatna Suara.Com
Rabu, 15 Desember 2021 | 07:16 WIB
Kasus Penganiayaan Kucing, Pakar Sebut Restorative Justice Tak Hilangkan Kesalahan Pidana
Ilustrasi Kucing/TeamK/Pixabay
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa Penuntunt Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 5 bulan penjara terhadap terdakwa Hasudungan Rumapea alias Oskar (62) terkait dugaan pemukulan kucing menggunakan gagang sapu hingga mati.

Namun, kuasa hukum terdakwa, Bina Impola merasa keberatan karena antara pemilik kucing dengan kliennya sudah berdamai. Bina berkata bahwa JPU tidak mengindahkan Peraturan Jaksa Agung (Perjag) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Restorative Justice.

Menanggapi permasalahan tersebut, pakar hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar mengatakan bahwa restorative justice tak menghilangkan kesalahan pidana yang telah diperbuatnya.

"Ya, restorative justice (RJ) menurut saya tidak menghilangkan kesalahan atas perbuatan pidana seseorang, hanya saja sudah diselesaikan kerugian yang timbul," kata Fickar ditulis Rabu (15/12/2021).

Baca Juga: 5 Resep Makanan Kucing Anggora, Buatan Sendiri Bisa Jadi Lebih Murah

Menurutnya hukuman pidana atas kesalahan tetap ada, hanya saja pemberatan dengan kerugian sudah hilang. Jadi, jika pihak yang dirugikan sudah memaafkan dan sudah diselesaikan kerugian yang timbul maka akan mengurangi masa hukumannya.

"Persoalannya adalah kucing sebagai binatang atau hewan yang seharusnya bisa dilakukan pembinaan dengan cara manusiawi, bukan dianiaya," ucapnya menambahkan.

Jadi, menurut Fickar restorative justice dalam kasus tersebut untuk perbuatannya ke depan, yaitu sebagai pembelajaran agar tak melakukan penyiksaan terhadap hewan.

"Tetapi tidak berpengaruh pada perbuatan pidana yang dilakukan, karena tidak mengembalikan penderitaan sang kucing," kata Fickar.

Sementara pakar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar mengatakan bahwa restorative justice di Kejaksaan Agung dilakukan sebelum pelimpahan perkara ke persidangan.

Baca Juga: Damkar Selamatkan Kucing Terjepit di Jendela, Fotonya Bikin Tak Habis Pikir

"Sebenarnya aturan restorative justice di kejaksaan, yakni Perjag Nomor 15 Tahun 2020 adalah sebelum pelimpahan perkara di persidangan," ujar Akbar.

Selain itu, menurutnya kasus tersebut juga telah dianggap memenuhi rumusan delik oleh penuntut umum.

"Maka solusinya hanya menunggu pembuktian di persidangan dan keputusan hakim dalam kasus tersebut," ucap Akbar.

Diketahui, terungkapnya kasus ini bermula dari beredarnya rekaman CCTV yang menangkap detik-detik pelaku memukul seekor kucing, 5 Februari 2020.

Melalui video yang viral di media sosial itu, awalnya pelaku datang menghampiri kucing yang tengah berada di pinggir jalan lingkungan perumahan. Pelaku lantas mengambil gagang sapu dan memukulnya sekali.

Pemilik kucing pun melihat rekaman CCTV lalu menyebarkan video pemukulan kucing itu pada 13 Februari 2020. Begitu viral, Animal Defenders Indonesia (ADI) merespons dengan melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Ketua ADI Doni Hendaru Tona mengatakan kucing tersebut tewas akibat dipukul di bagian kepala.

Setelah itu, Doni Hendaru bertemu pelaku. Ia mengungkap, motif pelaku memukul kucing itu lantaran kesal pot bunganya dikotori dengan kotoran kucing.

"Permasalahannya untuk buang air sembarangan ya, penyelesainnya bukan dengan dibunuh, itu salah ya," kata Doni.

Bahkan, berdasarkan keterangan warga sekitar selain menganiaya, pelaku juga digunjingkan kerap meracuni kucing-kucing sekitar, namun tak ada yang melaporkannya ke pihak kepolisian. Karena pelaku sebagai orang yang ditakuti oleh warga sekitar.

Sebagai efek jera, Doni pun melaporkannya ke pihak kepolisian. Tujuannya yaitu agar tak ada lagi masyarakat yang melakukan penyiksaan terhadap hewan.

Dengan cepat polisi langsung menangkap dan menjemput pelaku penganiayaan kucing ke Polsek Metro Bekasi, dan polisi langsung menetapkannya sebagai tersangka. Ia dikenakan Pasal 302 KUHP dengan ancaman 9 bulan penjara.

Namun, karena termasuk tindak pidana ringan, pelaku tak ditahan. Selanjutnya berkas perkara pun diserahkan ke Pengadilan Negeri Bekasi untuk diproses. Pemilik kucing mengaku telah ikhlas dengan kematian kucing kesayangannya bernama Blacky.

Meski diselesaikan damai, hukuman tindak pidana ringan yang menjerat Hasudungan Rumapea tetap harus dijalani. Sebab berkas kasus penganiayaan kucing itu tetap dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bekasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI