Hadir Langsung di PN Jaktim, Munarman Akan Bacakan Eksepsi dalam Sidang Terorisme Pagi Ini

Rabu, 15 Desember 2021 | 01:15 WIB
Hadir Langsung di PN Jaktim, Munarman Akan Bacakan Eksepsi dalam Sidang Terorisme Pagi Ini
Munarman, mantan pentolan FPI, akan hadir dalam sidang di PN Jaktim pada Rabu (15/12/2021). [Suara.com/Stephanus Aranditio]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam kasus ini, Munarman didakwa melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15 juncto Pasal 7 serta atas Pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI