Hadir Langsung di PN Jaktim, Munarman Akan Bacakan Eksepsi dalam Sidang Terorisme Pagi Ini

Rabu, 15 Desember 2021 | 01:15 WIB
Hadir Langsung di PN Jaktim, Munarman Akan Bacakan Eksepsi dalam Sidang Terorisme Pagi Ini
Munarman, mantan pentolan FPI, akan hadir dalam sidang di PN Jaktim pada Rabu (15/12/2021). [Suara.com/Stephanus Aranditio]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan terorisme atas terdakwa Munarman, Rabu pagi (15/12/2021). Persidangan mengagendakan pembacaan eksepsi atau nota pembelaan dari Munarman selaku terdakwa.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan, sidang akan berlangsung pada pukul 09.00 WIB. Rencananya, Munarman akan dihadirkan secara langsung di ruang sidang.

"Iya, sekitar pukul 09.00 Wib," kata Alex saat dikonfirmasi Selasa (14/12).

Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar belum bisa berbicara banyak terkait sidang dengan agenda eksepsi tersebut. Dia hanya menegaskan, kliennya dalam kondisi sehat dan siap hadir di persidangan.

Baca Juga: Strategi Munarman Terkait Jaringan ISIS Disorot Pengamat: Tamparan Telak Bagi FPI

"Proses (penyusunan eksepsi) besok dijelaskan ya. Pak Munarman, alhamdulillah sehat," papar Azis.

Munarman didakwa merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).

Dalam surat dakwaan yang dibacakan, jaksa menyebut bahwa Munarman pada medio 2015 terlibat dalam serangkaian di beberapa tempat terkait terorisme.

"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan untuk melakukan tindak pidana terorisme dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan," kata JPU.

Serangkaian agenda yang dihadiri Munarman itu, lanjut jaksa, dimaksudkan untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas. Bahkan, menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain.

Baca Juga: Cerita Warga saat 3 Terduga Teroris Ditangkap di Palembang, Sempat Tidak Dikenal Warga

JPU juga menuding Munarman mengaitkan kemunculan kelompok teroris ISIS di Suriah untuk mendeklarasikan setia kepada Abu Bakar al-Baghdadi selaku Pimpinan ISIS pada 2014.

Dalam kasus ini, Munarman didakwa melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15 juncto Pasal 7 serta atas Pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI