Daftar Harga Rokok 2022 Naik Mulai 1 Januari, Ini Rincian Tarif Lengkapnya

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 14 Desember 2021 | 20:09 WIB
Daftar Harga Rokok 2022 Naik Mulai 1 Januari, Ini Rincian Tarif Lengkapnya
Daftar Harga Rokok 2022 Naik Mulai 1 Januari, Ini Rincian Tarif Lengkapnya - Ilustrasi rokok
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Harga rokok untuk tahun depan mengalami kenaikan setelah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan kebijakan tarif cukai rokok terbaru. Bagaimana daftar harga rokok 2022 nanti?

Adapun tarif cukai hasil tembakau (CHT) terbaru yang berlaku mulai 1 Januari 2022 rata rata-rata naik sebesar 12 persen, dilansir dari laman kemenkeu.go.id. Untuk lebih jelasnya, simak daftar harga rokok 2022 terbaru berikut ini.

Kemenkeu menjelaskan tarif cukai tembakau terbaru ini sebagai upaya mengendalian konsumsi sebagaimana dalam Undang-Undang Cukai. Kenaikan cukai hasil tembakau ini berdampak dari penurunan produksi rokok di tahun 2020 dan juga akan berdampak pada harga jual eceran (HJE) terendah rokok rata-rata akan ikut naik. Penurunan produksi rokok akan terjadi sebesar 3 persen dari 320,1 miliar batang menjadi 310,4 miliar batang.

Berikut ini adalah daftar harga rokok terbaru tahun 2022 per bungkus mulai 1 Januari 2022.

Sigaret Kretek Mesin (SKM)

1.     Sigaret Kretek Mesin golongan I (Naik 13,9%)

  • HJE per batang: Rp1.905
  • HJE per bungkus: Rp38.100

2.     Sigaret Kretek Mesin golongan IIA (Naik 12,1%)

  •  HJE per batang: Rp1.140
  • HJE per bungkus: Rp22.800

3.     Sigaret Kretek Mesin golongan IIB (Naik 14,3%)

  • HJE per batang: Rp1.140
  • HJE per bungkus: Rp22.800

Sigaret Putih Mesin

Baca Juga: Kenaikan Tarif Cukai Tembakau 12 Persen Disebut Hanya untuk Kepentingan Ekonomi Negara

1.     Sigaret Putih Mesin golongan I Naik 13,9%)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI