Hukuman Lebih Ringan dari Tuntutan JPU KPK, Hakim Vonis RJ Lino 4 Tahun Penjara

Selasa, 14 Desember 2021 | 19:38 WIB
Hukuman Lebih Ringan dari Tuntutan JPU KPK, Hakim Vonis RJ Lino 4 Tahun Penjara
Terdakwa kasus Pelindo II, Richard Joost Lino. Hukuman Lebih Ringan dari Tuntutan JPU KPK, Hakim Vonis RJ Lino 4 Tahun Penjara. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis hakim telah menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Eks Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino atau RJ Lino lantaran terbukti dalam kasus korupsi pengadaan 3 unit QCC di Pelindo II tahun 2010. Selain pidana badan, terdakwa RJ Lino turut membayar denda sebesar Rp 500 juta, subsider enam bulan kurungan penjara.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata hakim anggota Teguh Santoso dalam pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (14/12/2021).

Hal memberatkan dalam putusan terdakwa RJ Lino tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan untuk hal meringankan, terdakwa RJ Lino selama persidangan berlaku sopan.

"Tidak berbelit-belit, terdakwa berbuat banyak untuk perusahaan tempat bekerja dan membuat perusahaan untung. Terdakwa belum pernah dipidana," ucap hakim.

Baca Juga: Pembelaan RJ Lino Di Kasus Pelindo: Bila Terlahir Kembali, Aku Ambil Keputusan Yang Sama

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II pada tahun 2010, Richard Joost Lino bersiap mengikuti sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/11/2021).  ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II pada tahun 2010, Richard Joost Lino bersiap mengikuti sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/11/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Dalam putusan terdakwa RJ Lino pun tidak diberikan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti.

Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK. Sebab, sebelumnya, Jaksa KPK telah menuntut hukuman enam tahun penjara kepada RJ Lino.

Selain pidana badan, RJ Lino juga harus membayar denda sebesar Rp500 juta, subsider enam bulan penjara.

Dalam dakwaan disebutkan PT Pelindo II telah melakukan pembayaran ke HDHM China sebagai perusahaan pengadaan 3 QCC sebesar 1.142.842,61 dolar AS padahal biaya pemeliharaan 3 QCC hanya sebesar 939.107,08 dolar AS sebagaimana pembayaran pihak HDHM kepada PT JPP selaku sub kontraktor pekerjaan pemeliharaan "twin lift" QCC.

Akibat perbuatan RJ Lino, tidak diperolehnya produk twin lift QCC dengan harga wajar sebesar 13.579.088,71 dolar AS yang berasal dari nilai harga pokok produksi sebesar 10.000.262,85 dolar AS, margin keuntungan wajar sebesar 2.553.418,86 dolar AS, biaya lain-lain sebesar 1.025.407 dolar AS.

Baca Juga: Terbukti Korupsi, RJ Lino Dituntut 6 Tahun Penjara

Dalam perkara ini, RJ Lino didakwa merugikan keuangan negara senilai 1.997.740,23 dolar AS karena melakukan intervensi dalam pengadaan 3 unit QCC. 

RJ Lino dikenai Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI