Suara.com - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa menyatakan, pemindahan ibu kota negara baru (IKN) akan dilakukan secara bertahap.
Menurutnya, pemerintah tidak akan meniru cara Sangkuriang atau Bandung Bondowoso.
"Pemindahan IKN-nya kan secara fisik ada fasenya, di sini kami sebutkan 2022 sampai 2024, 2025 sampai 2035, 2035 sampai 2045, dan 2045 on work. Jadi ada step-nya, kita tidak sedang mengundang atau menghidupkan kembali Sangkuriang, kita tidak sedang mengundang kembali Bandung Bondowoso, tidak," kata Suharso dalam dengan panitia khusus RUU IKN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/12/2021).
Suharso mengatakan, pemerintah sudah atur soal pembangunan IKN dalam master plan dan itu secara bertahap. Nantinya pada 2024 akan dideklarasikan seperti apa master plan pembangunan.
Baca Juga: Ditetapkan Sebagai IKN, Sepaku Dianggap Makin Seksi, Banyak Investor Berinvestasi
"Maka pertanyaannya, maka sampai 2024 kemudian dideclare pemindahannya itu secara status seperti apa, itulah minimun yang akan kita coba capai sampai 2024, dengan catatan tidak tidak memberatkan APBN kita," tuturnya.
Lebih lanjut, Suharso mengatakan, soal IKN ini hanya merupakan pemindahan status ibu kotanya saja. Bukan justru pemindahan ibu kota secara harpiah.
"Pemindahan status IKN memang di sini memang diatur pemindahan statusnya, bukan pemindahan ibu kota negaranya," tuturnya.
"Pemindahan status itu, yang disampaikan terima kasih kepada Partai Golkar yang mengingatkan bahwa yang diminta adalah pemindahan status," katanya.
Diminta Tak Tergesa-gesa
Baca Juga: Kritisi RUU IKN, Pengamat Ingatkan Pemerintah-DPR: Jangan Sampai Rusak Tatanan Negara!
Sebelumnya, Anggota Komisi V Fraksi PKS di DPR RI Suryadi Jaya Purnama meminta, pembahasan Rancangan Undang-undang tentang Ibu Kota Negara tidak terburu-buru. Kendati DPR telah membentuk panitia khusus atau pansus.
Suryadi mengatakan pembahasan nantinya harus benar-benar melibatkan masyarakat luas.
"Pembahasan RUU IKN ini jangan dilakukan secara tergesa-gesa, dan harus melibatkan masyarakat luas," kata Suryadi kepada wartawan, Kamis (9/12/2021).
Ia tidak ingin RUU IKN nantinya bernasib serupa dengan Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker) yang belum lama mendapat putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) untuk diperbaiki.
"Jangan sampai terjadi kembali kejadian seperti UU Cipta Kerja yang pada akhirnya diputuskan oleh MK untuk harus diperbaiki karena kurang melibatkan partisipasi publik," kata Suryadi.
Diketahui, Pansus RUU IKN beranggotakan 56 orang dengan 6 orang pimpinan. Jumlah anggota banyak itu memang ditempatkan mengingat tingkat kompleksitas pembahasan RUU.
Namun demikian kata Suryadi, jumlah anggota pansus itu melebihi ketentuan yang telah diatur pada Pasal 104 Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib.
"Selain jumlah anggota pansus yang melebihi ketentuan, proses pembahasan RUU IKN juga terkesan terburu-buru padahal masalah yang dibahas pada RUU ini cukup kompleks," ujarnya.
Suryadi menyoroti beberapa substansi yang harus dikritisi menyoal RUU IKN.
"Terkait pilihan lokasi pemindahan ibu kota negara ke daerah Penajam Paser Utara, kemudian juga pemilihan waktu pemindahan, mekanisme pemindahan serta bentuk pemerintahan IKN dan masalah pembiayaan," katanya.