Sementara itu, menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, hal itu karena Mulan Jameela adalah anggota dewan atau seorang pejabat negara.
Sesuai peraturan, pejabat negara mendapat kekhususan, yakni dapat atau boleh melaksanakan karantina di rumah.
"Karantina di rumah hanya diberikan kepada pejabat negara. Karena Ahmad Dhani istrinya adalah anggota DPR RI. Ini termasuk kategori yang dapat kekhususan karantina di rumah," kata Zulpan, ditemui di kantornya, Senin (13/12/2021).
Zulpan pun menegaskan bahwa tidaka ada unsur pidana di balik kasus ini. Menurutnya hal itu merujuk aturan yang ditetapkan oleh Satgas COVID-19.
"Ya memang ketentuanya begitu ya dari Satgas COVID Nomor 39 itu dibenarkan pejabat negara ini ada kekhususan. Ini menjadi tanggung jawab Satgas COVID," ujar Zulpan.