Suara.com - Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono angkat bicara terkait anggota DPR RI Mulan Jameela dan keluarganya yang melakukan karantina di rumah.
Melansir dari Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, Dante menyebut siapapun yang melakukan perjalanan dari luar negeri wajib menjalani karantina.
"Sebenarnya karantina ini berlaku bagi seluruh warga Indonesia yang melakukan perjalanan bagi warga negara yang masuk ke wilayah Indonesia," tegas Dante saat pencanangan atau kick off vaksinasi Covid-19 untuk anak di Jakarta, Selasa (14/12/2021).
Dante lantas mencontohkan saat ini Menkes Budi Gunadi Sadikin yang baru pulang dari Tiongkok sudah melakukan karantina selama 10 hari. Dan tak ada pengecualian meskipun ia seorang menteri.
Baca Juga: Soroti Karantina Mandiri Mulan Jameela, JJ Rizal: Suram, Republik Tinggal Jadi Keset
"Ini tanpa pengecualian, kenapa diubah jadi 10 hari, dengan situasi dari adanya varian baru maka kita harus berhati-hati," ujar Dante.
Ia menyebut varian Omicron memiliki daya tular lebih besar sesuai rekomendasi WHO. Oleh karenanya karantina diperpanjang menjadi 10 hari.
"Jadi tidak ada pengecualiasn bagi seluruh warga negara asing maupun Indonesia yang baru beeprgian ke luar negeri harus menjalani karantina selama 10 hari," ungkapnya.
Hingga saat ini sudah dijalankan lebih dari 10 ribu pemeriksaan Whole Genome Sequencing. Meskipun begitu sampai saat ini belum terdeteksi adanya varian Omicron.
"Tidak ada yang khusus. Semua masuk ke dalam karantina yang sudah ditentukan karena pengawaannya lebih baik, isolasi lebih baik tidak di rumah tetapi di tempat-tempat karantina yang sudah ditentukan," ujar Dante.
Baca Juga: Bergaya Necis Sindir Pejabat, dr Tirta Singgung Kebijakan Soal Karantina
"Tentu akan ktia kembalikan lagi ke tempat karantina seharusnya," tegasnya.
Sementara itu, menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, hal itu karena Mulan Jameela adalah anggota dewan atau seorang pejabat negara.
Sesuai peraturan, pejabat negara mendapat kekhususan, yakni dapat atau boleh melaksanakan karantina di rumah.
"Karantina di rumah hanya diberikan kepada pejabat negara. Karena Ahmad Dhani istrinya adalah anggota DPR RI. Ini termasuk kategori yang dapat kekhususan karantina di rumah," kata Zulpan, ditemui di kantornya, Senin (13/12/2021).
Zulpan pun menegaskan bahwa tidaka ada unsur pidana di balik kasus ini. Menurutnya hal itu merujuk aturan yang ditetapkan oleh Satgas COVID-19.
"Ya memang ketentuanya begitu ya dari Satgas COVID Nomor 39 itu dibenarkan pejabat negara ini ada kekhususan. Ini menjadi tanggung jawab Satgas COVID," ujar Zulpan.