Pemerintah Disindir soal Karantina di Rumah Bagi Anggota DPR, 'Omicron Bisa Segera Masuk'

Aprilo Ade Wismoyo Suara.Com
Selasa, 14 Desember 2021 | 17:33 WIB
Pemerintah Disindir soal Karantina di Rumah Bagi Anggota DPR, 'Omicron Bisa Segera Masuk'
Ernest Prakasa. (instagram/ernestprakasa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komika sekaligus sineas ternama Ernest Prakasa turut angkat bicara terkait anggota DPR yang bisa menjalankan karantina mandiri di kediaman masing-masing seusai bepergian dari luar negeri.

Lewat sebuah cuitan di akun Twitternya, Ernest Prakasa menyampaikan sindiran menohok untuk pemerintah terkait kebijakan karantina bagi anggota DPR tersebut.

"Terimakasih pemerintah karena menteri & anggota DPR boleh jalan-jalan ke luar negeri lalu pulang tanpa karantina," ujar Ernest Prakasa dalam cuitan tersebut, seperti dilansir Suara.com, Selasa (14/12/2021).

Lebih lanjut Ernest kembali menyampaikan sindiran terkait virus Corona varian Omicron yang berpeluang masuk ke Indonesia.

Baca Juga: Gencar Komentari Kasus Kabur Karantina, Deddy Corbuzier Diblokir Rachel Vennya

"Semoga dengan demikian varian Omicron bisa segera masuk ke negara kita. Malu kalo tertinggal terus begini, Indonesia bisa!" lanjutnya.

Cuitan Ernest Prakasa sindir pemerintah (twitter)
Cuitan Ernest Prakasa sindir pemerintah (twitter)

Diketahui sebelumnya bahwa anggota DPR RI Mulan Jameela, Ahmda Dhani suaminya, dan beberapa anggota keluarga lain baru saja pulang dari Turki. Mereka lantas menjalani karantina mandiri di rumah pribadi.

Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 angkat bicara terkait isu yang menyebut, jika keluarga Anggota DPR Mulan Jameel dan suaminya Ahmad Dhani tidak menjalani karantina usai pulang dari Turki.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengakui, pihaknya bisa memberikan diskresi bagi pejabat publik, seperti Mulan Jameela, istri Dhani yang juga anggota DPR RI, untuk tidak menjalani karantina di hotel atau tempat karantina terpusat, melainkan karantina mandiri di rumah pribadi.

"Pada prinsipnya, BNPB-Satgas COVID-19 pusat memberikan pertimbangan perizinan karantina secara mandiri di fasilitas yang sesuai dengan standar kepada pejabat publik dalam negeri, beserta rombongannya yang menjalankan tugas kenegaraan," kata Wiku saat dihubungi Suara.com, Senin (13/12/2021).

Baca Juga: Tanggapi Ahmad Dhani dan Mulan Jameela Karantina di Rumah, dr Tirta: Patut Dipertanyakan

Dia meminta, diskresi yang diberikan ini bisa dijalankan oleh Dhani dan Mulan dengan baik dengan tidak bepergian keluar rumah selama masa karantina selama 10 hari, demi mencegah masuknya varian virus dari luar negeri.

"Dalam implementasinya pun yang bersangkutan wajib menjalankan poin-poin perjanjian dalam diskresi yang sedemikian rupa diatur misalnya tidak bepergian selama masa karantina. Hal ini semata-mata ditetapkan untuk mencegah penularan kepada orang- orang di sekitarnya," tuturnya.

Menurutnya, berdasarkan SE Satgas No.23 Tahun 2021 bahwa pihak yang dibebaskan dari kewajiban karantina dengan tetap memperhatikan sistem bubble yaitu bagi pemegang KITAS/KITAP, WNA setingkat menteri ke atas dan rombongan resmi kenegaraan, WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema TCA, dan delegasi G20.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI