Suara.com - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan ketentuan terkait vaksin dosis ketiga atau booster secara umum akan dimulai pada Januari 2022.
Budi menegaskan ada syarat administrasi yang harus diperoleh lebih dulu. Di mana syarat vaksin booster harus mendapatkan izin dari organisasi kesehatan dunia atau WHO dan harus mendapatkan izin dari Badan POM.
Kemudian, lanjut Budi, vaksin booster diharapkan dapat dikaji lebih dulu oleh Itagi untuk selanjutnya diberikan rekomendasi.
"Proses-proses perizinan di WHO, BPOM, dan Itagi ini masih bergerak. Karena penelitian soal booster masih berjalan, tapi kalau ada vaksin yang ingin jadi booster mereka harus melakukan riset dan uji klinis, kemudian mendapatkan approval dari BPOM dan WHO dan direkomendasikan Itagi," kata Budi dalam rapat dengan Komisi IX DPR, Selasa (14/12/2021).
Baca Juga: Rentan Covid-19, Pelayan Publik Diusulkan Dinkes Gunungkidul Dapat Vaksin Booster
Budi menegaskan nantinya booster akan lebih dulu diperuntukan untuk lansia. Hal itu dilakukan karena penyuntikan dosis ketiga berbasis pada tingkat risiko.
"Karena di manapun di seluruh dunia booster diberikannya kepada orang berisiko, sesudah nakes diberikan ke lansia," ujar Budi.
Sebelumnya pemerintah tengah melakukan persiapan untuk memberikan vaksin dosis ketiga atau booster. Pemerintah juga tengah mendalami soal aturan pelaksanaan penyerahan vaksin boostermelalui Peraturan Menteri Kesehatan/Permenkes.
"Terkait dengan vaksin booster ini akan terus kami dalami terkait dengan peraturan Menteri Kesehatan untuk Coronavac dan Sinovac," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Kemenko Marves, Senin (13/12/2021).
Di samping itu, Airlangga juga menyebut kalau Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM juga tengah menyiapkan vaksin booster sejenis.
Baca Juga: Nigeria Buang 1 Juta Dosis Vaksin Virus Corona karena Kedaluwarsa
Presiden Joko Widodo kata dia, juga telah memberikan arahan kepada jajarannya terkait waktu pelaksanaan pemberian vaksin booster.
"Arahan bapak presiden ini terus untuk dipersiapkan kapan tersedia dan juga tempat layanan untuk vaksin booster," ujarnya.