Kemensos Beri Pendampingan Pada Santriwati Korban Pemerkosaan Herry Wirawan

Erick Tanjung Suara.Com
Selasa, 14 Desember 2021 | 14:38 WIB
Kemensos Beri Pendampingan Pada Santriwati Korban Pemerkosaan Herry Wirawan
Menteri Sosial Tri Rismaharini [Suara.com/Amin Alamsyah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Sosial memberikan pendampingan kepada santriwati yang menjadi korban pemerkosaan Herry Wirawan (HW, guru dan pemilik sebuah pondok pesantren di Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat.

"Kemensos sudah mengirimkan tim untuk merespons kasus ini. Pengamatan tim yang datang menemui, mereka terlihat masih sangat trauma sehingga dalam kunjungan itu lebih diarahkan untuk memberikan ketenangan dan motivasi kepada anak serta mengetahui harapan mereka," kata Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam siaran pers, Selasa (14/12/2021).

Tim dari Kementerian Sosial yang dipimpin oleh Direktur Rehabilitasi Sosial Anak Kanya Eka Santi dua hari lalu menemui lima santri yang menjadi korban pemerkosaan pemilik pesantren. Empat dari lima santri yang ditemui di Garut sudah memiliki anak dan salah satunya punya dua anak.

Santri yang menjadi korban pemerkosaan kepada tim dari Kementerian Sosial menyampaikan keinginan untuk melanjutkan pendidikan, namun kesulitan karena tidak mendapat ijazah maupun dokumen pendidikan seperti rapor dari pesantren.

Baca Juga: Antisipasi Kasus Herry Wirawan Terulang, Pemprov Jabar Bentuk Dewan Pengawas Pesantren

"Keinginan mereka untuk bisa sekolah ini menemui kendala pada tidak adanya ijazah atau rapor. Padahal kan usia mereka ada yang sudah 18 tahun," kata Risma.

Kementerian Sosial akan membantu pemulihan trauma para santri yang menjadi korban pemerkosaan, mendampingi mereka menjalani proses hukum, dan membantu mereka melanjutkan pendidikan.

Risma mengatakan, Kementerian Sosial akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk membantu santri yang menjadi korban pemerkosaan. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI