Suara.com - Keluarga anggota DPR RI Mulan Jameela sedang jadi sorotan publik karena melakukan karantina mandiri di rumah seusai pulang dari Turki.
Hal itu lantas dipertanyakan oleh banyak pihak termasuk dokter Tirta Mandira Hudhi. Ia menyebut keputusan keluarga Mulan Jameela untuk melakukan karantina mandiri di kediaman pribadi patut dipertanyakan.
Ia lantas menyinggung soal edaran dari Kementerian Luar Negeri yang mengatur tentang karantina setelah pulang dari luar negeri.
"Edaran dari kemlu soal aturan karantina WNI itu jelas ada di website @Kemlu_RI. Pejabat itu karantinanya di Wisma Pademangan, bukan rumah sendiri Jika aturan ini masih berlaku, maka rekomendasi untuk mas AD untuk karantina di rumah, patut dipertanyakan," tulis dokter Tirta.
Baca Juga: Korban Meninggal Akibat Erupsi Gunung Semeru Bertambah Jadi 48 Jiwa
Lebih lanjut dokter Tirta juga mempertanyakan apakah ada jaminan pajabat negara yang karantina mandiri di rumah bisa menjalankan dengan disiplin.
"Ngene lho bung. Warga bayar sendiri karantina d hotel, yang nginep di wsma pademangan, itu pegawai pemerintah dan mahasiswa yg kuliah luar negeri. Lalu ada pejabat minta karantina di rumah, karena dia dapet rekomendasi dari BNPB. Apa yg menjamin karantina di rumah tu disiplin?" tulisnya lagi.
Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 angkat bicara terkait isu yang menyebut, jika keluarga Anggota DPR Mulan Jameel dan suaminya Ahmad Dhani tidak menjalani karantina usai pulang dari Turki.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengakui, pihaknya bisa memberikan diskresi bagi pejabat publik, seperti Mulan Jameela, istri Dhani yang juga anggota DPR RI, untuk tidak menjalani karantina di hotel atau tempat karantina terpusat, melainkan karantina mandiri di rumah pribadi.
"Pada prinsipnya, BNPB-Satgas COVID-19 pusat memberikan pertimbangan perizinan karantina secara mandiri di fasilitas yang sesuai dengan standar kepada pejabat publik dalam negeri, beserta rombongannya yang menjalankan tugas kenegaraan," kata Wiku saat dihubungi Suara.com, Senin (13/12/2021).
Baca Juga: Adam Deni Beberkan Bukti Dugaan Ahmad Dhani - Mulan Jameela Kabur Karantina
Dia meminta, diskresi yang diberikan ini bisa dijalankan oleh Dhani dan Mulan dengan baik dengan tidak bepergian keluar rumah selama masa karantina selama 10 hari, demi mencegah masuknya varian virus dari luar negeri.
"Dalam implementasinya pun yang bersangkutan wajib menjalankan poin-poin perjanjian dalam diskresi yang sedemikian rupa diatur misalnya tidak bepergian selama masa karantina. Hal ini semata-mata ditetapkan untuk mencegah penularan kepada orang- orang di sekitarnya," tuturnya.
Menurutnya, berdasarkan SE Satgas No.23 Tahun 2021 bahwa pihak yang dibebaskan dari kewajiban karantina dengan tetap memperhatikan sistem bubble yaitu bagi pemegang KITAS/KITAP, WNA setingkat menteri ke atas dan rombongan resmi kenegaraan, WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema TCA, dan delegasi G20.