Suara.com - PPKM level 1-3 Jawa-Bali resmi diperpanjang dan berlaku selama tiga pekan, yaitu mulai 14 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022. Simak daftar wilayah PPKM Jawa-Bali berikut.
Hal ini tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 67 Tahun 2021 tentang PPKM Jawa-Bali. Di dalam aturan tersebut, tidak ada lagi daerah yang masuk dalam kriteria PPKM level 4. Simak daftar wilayah PPKM Jawa-Bali berikut.
Terdapat 10 wilayah yang masuk kriteria PPKM level 3, di mana dua wilayah yang masuk kategori PPKM level 3 itu berada di Provinsi Banten dan delapan lainnya di Jawa Timur.
Berikut ini adalah daftar wilayah yang menerapkan PPKM level 1-3 berdasarkan Inmendagri Nomor 67 Tahun 2021 yang perlu diketahui:
PPKM Level 3
Banten
- Kabupaten Serang
- Kabupaten Pandeglang
Jawa Timur
- Kabupaten Situbondo
- Kabupaten Ponorogo
- Kabupaten Bondowoso
- Kabupaten Sumenep
- Kabupaten Sampang
- Kabupaten Pamekasan
- Kabupaten Jember
- Kabupaten Bangkalan
Banten
Baca Juga: Ini Aturan PPKM Jawa-Bali Sampai 3 Januari 2022 Terlengkap
- Kota Cilegon
- Kabupaten Lebak
- Kota Serang
Jawa Barat