Ada Sanksi Berhenti di Jalan Tol, Doddy Sudrajat Bakal Dipidana Usai Tabur Bunga?

Selasa, 14 Desember 2021 | 14:01 WIB
Ada Sanksi Berhenti di Jalan Tol, Doddy Sudrajat Bakal Dipidana Usai Tabur Bunga?
Sanksi berhenti di jalan tol, apakah Doddy Sudrajat akan dipidana? [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ayah mendiang Vanessa Angel melakukan aksi tabur bunga di lokasi kecelakaan anaknya di Tol Jombang, Jawa Timur. Ternyata, menurut aturan berhenti di jalan tol, aksi tersebut dilarang. Lantas, apa sanksi berhenti di jalan tol?

Beberapa waktu lalu, Doddy Sudrajat mengenakan pakaian serba hitam berhenti di bahu jalan Tol Jombang. Ia melakukan aksi tabur bunga dan mendoakan mendiang anaknya yang tewas dalam kecelakaan di tol tersebut. Lalu, apa sanksi berhenti di jalan tol?

Sanksi Berhenti di Jalan Tol

Pemerintah telah mengatur penggunaan bahu jalan tol. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol pada Pasal 41 ayat 2.

Baca Juga: Aturan Berhenti di Jalan Tol, Bolehkah Doddy Sudrajat Tabur Bunga di Tol?

Merujuk pada aturan tersebut, penggunaan bahu jalan tol diperuntukkan sebagai berikut:

  1. Untuk arus lalu lintas pada keadaan darurat
  2. Untuk kendaraan yang berhenti darurat
  3. Tidak digunakan untuk menarik atau menderek atau mendorong kendaraan
  4. Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan ataupun menurunkan penumpang, barang atau hewan
  5. Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan lain

Masih di peraturan yang sama, pada Pasal 42 tercantum larangan membuang benda apapun, baik disengaja maupun tidak disengaja di sepanjang jalan tol.

Bagi para pengendara yang melanggar aturan tersebut, ada sanksi yang menanti sesuai dengan peraturan perundangan yang telah diatur.

Merujuk pada Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam Pasal 287 ayat 1, disebutkan sanksi pelanggar bahu jalan tol akan dikenakan hukuman penjara paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)".

Baca Juga: Keluarga Vanessa dan Bibi Gelar Pengajian Tidak Bersama, Warganet: Kirain Cuma di Sinetron

Itulah sanksi berhenti di jalan tol yang perlu Anda ketahui. Lantas, bagaimana dengan aksi Doddy Sudrajat menabur bunga di bahu jalan tol? Bagaimana pendapat Anda?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI