Semua staf ketakutan. SR (23) dan DNA (20) disuruh masuk kamar mandi.
Selanjutnya, Denis memaksa UKH (21) menunjukkan brankas uang.
"UKH ketakutan karena diancam akan ditembak. Akhirnya membuka brankas ambil uang Rp33 juta," kata Zulpan.
Semua uang berpindah tangan. Denis hendak mengambil langkah seribu dari rumah gadai yang terletak di tepi jalan itu.
Tapi gelagatnya justru menarik perhatian orang.
"Pada saat bersamaan ada anggota Polsek Jagakarsa, lihat pelaku nyuruh orang mundur bawa senjata. Polisi beri tembakan peringatan, tidak diindahkan, didorong ke dalam dilawan, terpaksa dilumpuhkan ditembak di kaki, secara tegas dan terukur," tutur Zulpan.
Setelah mendapat bogem mentah dari warga, Denis diseret ke kantor polisi.
Dia dijadikan tersangka. Pemuda itu dijerat dengan Pasal 365 KUHP ayat 2 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
"Kita amankan barang bukti di tempat kejadian perkara berupa senjata air softgun, uang Rp33 juta dari brankas, 1 unit server CCTV, laptop, dan handphone milik tersangka," kata Zulpan.
Baca Juga: Akal-akalan Perampok Indo Gadai: Pura-pura Gadai Laptop Dan HP, Lalu Gasak Duit Rp 33 Juta
Sehari kemudian, rumah gadai didatangi konsumen. Ada yang hendak menggadaikan barang. Ada juga yang ingin menebus.