Suara.com - Percobaan perampokan kantor Indo Gadai di Jagakarsa, Jakarta Selatan, menjadi alarm bagi pengelola rumah gadai swasta untuk meningkatkan pengamanan internal.
Pelakunya, Denis (22), memang memang gagal merampok dan sudah ditangkap.
Tapi kejadian pada Senin (13/10/2021), malam itu, menunjukkan bahwa di tengah pandemi Covid-19, tempat gadai juga jadi incaran penjahat.
Sejak Senin sekitar jam 11.00 WIB, Denis sudah terdeteksi berada di sekitar lokasi.
Baca Juga: Akal-akalan Perampok Indo Gadai: Pura-pura Gadai Laptop Dan HP, Lalu Gasak Duit Rp 33 Juta
"Di sana untuk monitor," kata Ketua RT 6, RW 3 Nuradih.
Petugas keamanan rumah gadai sejak siang memperhatikan tindak tanduk Denis.
Kepada petugas yang menanyakan tujuan berada di tempat gadai, Denis mengatakan "lagi nunggu teman."
Jam 20.00 WIB, ketika petugas rumah gadai siap-siap menutup kantor, Denis masuk.
"Pura-pura akan gadai laptop Acer dan HP Oppo. Dengan pura-pura menggadaikan barang tersebut, dilayani salah satu korban berinisial SR," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan.
Baca Juga: Bobol Brankas Rp 33 Juta, Denis Ancam Pistol hingga Sekap 3 Pegawai Indo Gadai di Toilet
Yang terjadi kemudian, Deni mengancam tiga staf perempuan Indo Gadai dengan air softgun.
Semua staf ketakutan. SR (23) dan DNA (20) disuruh masuk kamar mandi.
Selanjutnya, Denis memaksa UKH (21) menunjukkan brankas uang.
"UKH ketakutan karena diancam akan ditembak. Akhirnya membuka brankas ambil uang Rp33 juta," kata Zulpan.
Semua uang berpindah tangan. Denis hendak mengambil langkah seribu dari rumah gadai yang terletak di tepi jalan itu.
Tapi gelagatnya justru menarik perhatian orang.
"Pada saat bersamaan ada anggota Polsek Jagakarsa, lihat pelaku nyuruh orang mundur bawa senjata. Polisi beri tembakan peringatan, tidak diindahkan, didorong ke dalam dilawan, terpaksa dilumpuhkan ditembak di kaki, secara tegas dan terukur," tutur Zulpan.
Setelah mendapat bogem mentah dari warga, Denis diseret ke kantor polisi.
Dia dijadikan tersangka. Pemuda itu dijerat dengan Pasal 365 KUHP ayat 2 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
"Kita amankan barang bukti di tempat kejadian perkara berupa senjata air softgun, uang Rp33 juta dari brankas, 1 unit server CCTV, laptop, dan handphone milik tersangka," kata Zulpan.
Sehari kemudian, rumah gadai didatangi konsumen. Ada yang hendak menggadaikan barang. Ada juga yang ingin menebus.
Di antaranya Wira, warga Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
Karena rumah gadai tutup, Wira yang hendak mengambil barang menghubungi call center Indo Gadai melalui ponsel.
"Iya, ada insiden semalam mas. Tapi barang-barang aman. Kasusnya lagi penyidikan di kepolisian," kata petugas.
"Kalau mau ambil barang bisa?"
"Untuk ambil barang sementara ini belum bisa."
Kejadian tersebut menjadi perhatian nasional setelah video peristiwanya viral di media sosial. [rangkuman laporan Suara.com]