Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyatakan, pemerintah terus berkomitmen dalam memberikan perlindungan bagi para pekerja dari praktik diskriminasi, kekerasan, dan pelecehan di tempat kerja. Selain dari pemerintah, komitmen juga harus datang dari dunia usaha.
"Kementerian Ketenagakerjaan mendorong dunia usaha dan pelaku industri untuk melakukan komitmen perlindungan kepada pekerja dari praktik diskriminasi, kekerasan, dan pelecehan di tempat kerja," ucap Menaker.
Menaker menyampaikan hal ini pada acara Konferensi Pers Pelatihan dan Kompetisi Media untuk Meningkatkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan Budaya Tempat Kerja Bebas Kekerasan, di Jakarta, Selasa (14/12/2021).
Menurut Menaker, komitmen dibutuhkan untuk menjamin keselamatan dan kesehatan kerja (K3) agar tercipta lingkungan kerja yang aman, sehat, dan sejahtera dalam rangka mewujudkan produktivitas kerja yang optimal.
Baca Juga: Menaker Dorong Perusahaan Terapkan Struktur dan Skala Upah
Tidak hanya itu, Menaker juga mendorong dunia kerja maupun otoritas terkait untuk dapat berkolaborasi, bersinergi dan bekerja sama dalam mengambil langkah–langkah dan inisiatif dalam upaya menuju budaya tempat kerja bebas kekerasan dan pelecehan.
Lebih lanjut ia mengatakan, di masa pandemi ini pihaknya juga mendorong semua pihak agar dapat berkomunikasi melalui dialog sosial utamanya antara pekerja dan pengusaha.
Ia berharap, melalui dialog sosial, permasalahan di tempat kerja dapat dikomunikasikan dan dapat diatasi bersama.
"Melalui adanya dialog sosial ini dapat mempertemukan beragam kepentingan di dalam hubungan industrial untuk mencapai kondisi yang kondusif bagi dunia usaha tanpa mencampakkan hak-hak para pekerja," ucapnya.
"Dialog sosial juga harus dapat dimanfaatkan dalam meningkatkan budaya K3 dan budaya tempat kerja bebas kekerasan dan pelecehan," imbuhnya.
Baca Juga: Kemnaker Usung Empat Isu Prioritas pada Presidensi G20 Bidang Ketenagakerjaan