Akal-akalan Perampok Indo Gadai: Pura-pura Gadai Laptop Dan HP, Lalu Gasak Duit Rp 33 Juta

Selasa, 14 Desember 2021 | 13:09 WIB
Akal-akalan Perampok Indo Gadai: Pura-pura Gadai Laptop Dan HP, Lalu Gasak Duit Rp 33 Juta
Pelaku perampokan Indo Gadai saat dihadirkan oleh kepolisian di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (14/12/2021). (Suara.com/Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Atas perbuatannya, Denis telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 365 KUHP Ayat 2 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

"Kita amankan barang bukti di tempat kejadian perkara berupa senjata air softgun, uang Rp 33 juta dari brankas, 1 unit server CCTV, laptop, dan handphone milik tersangka," pungkas Zulpan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI