Atas perbuatannya, Denis telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 365 KUHP Ayat 2 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
"Kita amankan barang bukti di tempat kejadian perkara berupa senjata air softgun, uang Rp 33 juta dari brankas, 1 unit server CCTV, laptop, dan handphone milik tersangka," pungkas Zulpan.