Akal-akalan Perampok Indo Gadai: Pura-pura Gadai Laptop Dan HP, Lalu Gasak Duit Rp 33 Juta

Selasa, 14 Desember 2021 | 13:09 WIB
Akal-akalan Perampok Indo Gadai: Pura-pura Gadai Laptop Dan HP, Lalu Gasak Duit Rp 33 Juta
Pelaku perampokan Indo Gadai saat dihadirkan oleh kepolisian di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (14/12/2021). (Suara.com/Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi membeberkan modus yang digunakan Denis alias D (22), pelaku perampokan Indo Gadai di Jalan Moh. Kahfi II, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Terungkap bahwa pelaku awalnya berpura-pura menggadaikan barang elektronik miliknya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, Denis awalnya datang ke Kantor Indo Gadai sekitar pukul 20.00 WIB saat hendak tutup.

"Modus kejahatan tersangka pura-pura akan gadai laptop Acer dan HP Oppo. Dengan pura-pura menggadaikan barang tersebut, dilayani salah satu korban berinisial SR," kata Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (14/12/2021).

Denis selanjutnya mengancam tiga karyawan Indo Gadai yang seluruhnya berjenis kelamin perempuan dengan senjata air softgun.

Baca Juga: Ketakutan Diancam Pistol Mainan Perampok, Sekuriti Indo Gadai Ternyata Tukang Bubur

Korban berinisial SR (23) dan DNA (20) lalu disekap di kamar mandi.

"Ditodong pakai senjata air softgun bikin takut karyawan toko semuanya perempuan," jelas Zulpan.

Setelah itu, Denis meminta korban lainnya dengan inisial UKH (21) menunjukkan brankas uang. UKH yang ketakutan akhirnya menunjukkan letak brankas tersebut.

"UKH ketakutan karena diancam akan ditembak. Akhirnya membuka brankas ambil uang Rp 33 juta," ungkap Zulpan.

Barang bukti kasus perampokan Indo Gadai. (Suara.com/Yasir)
Barang bukti kasus perampokan Indo Gadai. (Suara.com/Yasir)

Seusai menguasai uang, Denis lantas berupaya melarikan diri. Namun, aksinya itu menarik perhatian warga sekitar hingga akhirnya berhasil dilumpuhkan oleh anggota Polsek Jagakarsa yang kebetulan sedang melaksanakan patroli.

Baca Juga: Dikepung Warga, Polisi Sempat Kerepotan Tangkap Perampok Kantor Indo Gadai di Jagakarsa

"Pada saat bersamaan ada anggota Polsek Jagakarsa lihat pelaku nyuruh orang mundur bawa senjata. Polisi beri tembakan peringatan, tidak diindahkan, didorong ke dalam dilawan, terpaksa dilumpuhkan ditembak di kaki, secara tegas dan terukur," tutur Zulpan.

Atas perbuatannya, Denis telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 365 KUHP Ayat 2 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

"Kita amankan barang bukti di tempat kejadian perkara berupa senjata air softgun, uang Rp 33 juta dari brankas, 1 unit server CCTV, laptop, dan handphone milik tersangka," pungkas Zulpan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI