Suara.com - PPKM Jawa-Bali resmi diperpanjang hingga 3 Januari 2022 karena pemerintah ingin memastikan penularan Covid-19 benar-benar terhenti. Lantas, seperti apa aturan PPKM Jawa-Bali hingga 3 Januari 2022?
Situasi perpanjangan aturan PPKM Jawa-Bali sampai 3 Januari 2022 ini berdasarkan pada hasil asesmen. Di mana hingga 11 Desember 2021, tersisa 10 Kabupaten/Kota di Jawa Bali yang berada pada Level 3 atau 7,8 persen dari total seluruh 128 Kabupaten/Kota yang berada di Jawa Bali. Simak aturan PPKM Jawa-Bali hingga 3 Januari 2022.
Selain itu, ada juga 13 Kabupaten/Kota yang masuk dalam Level 1. Namun ada beberapa daerah mengalami kenaikan status. Oleh karena itu perpanjangan, aturan PPKM Jawa-Bali sampai 3 Januari 2022.
Merespon aturan PPKM Jawa-Bali sampai 3 Januari 2022, ada aturan khusus untuk aktivitas masyarakat yang harus keluar kota. Berikut aturan PPKM Jawa-Bali sampai 3 Januari 2022.
Baca Juga: Dear Wisatawan, Perhatikan Ini jika Ingin Berlibur ke Pangandaran saat Libur Nataru
Aturan PPKM Jawa-Bali sampai 3 Januari 2022
Berdasarkan Addendum Surat Edaran (SE) 24/2021 tentang Pengaturan Aktivitas Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang berlaku sampai 3 Januari 2022, disebutkan bahwa:
- Pelaku perjalanan usia dewasa (di atas 17 tahun) tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap maka mobilitasnya dibatasi sementara.
- Pelaku perjalanan jarak jauh dengan seluruh moda transportasi wajib menunjukan kartu vaksin lengkap (vaksinasi dosis kedua) dan hasil negatif rapid test antigen dengan pengambilan sampel maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
- Pelaku perjalanan jarak jauh usia di bawah 12 tahun dengan seluruh moda transportasi wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR, diambil sampel maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi.
Aturan PPKM Jawa-Bali sampai 3 Januari 2022 tersebut tidak berlaku untuk:
- Perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan.
- Untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayaran terbatas.
Aturan PPKM Jawa-Bali sampai 3 Januari 2022 Khusus Masuk Mal
Dikarenakan akan menyambut natal dan tahun baru, masyarakat pasti ingin berbelanja kebutuhan atau bersenang-senang. Sehingga, biasanya mereka akan berbelanja ke Mall.
Baca Juga: Libur Nataru, Tak Ada Pos Penyekatan di Perbatasan Riau
Sehubungan dengan hal itu, aturan PPKM Jawa-Bali sampai 3 Januari 2022 juga mencantumkan aturan khusus untuk masuk Mall. Berikut aturan PPKM Jawa-Bali sampai 3 Januari 2022 khusus untuk Mall.
Aturan Masuk Mal untuk Daerah Level 3
- Diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat.
- Kapasitas pengunjung dibatasi maksimal 50%
- Anak usia di bawah 12 tahun dilarang masuk
- Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan ditutup sementara.
Aturan Masuk Mall untuk Daerah Level 2
- Dibuka dengan kapasitas maksimal 50% sampai pukul 21.00.
- Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.
- Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing.
Aturan Masuk Mal untuk Daerah Level 1
- Mal dan pusat perbelanjaan boleh beroperasi sampai pukul 22.00.
- Kapasitas maksimal pengunjung dibolehkan 100%
- Anak usia di bawah 12 tahun boleh masuk mall dengan syarat didampingi orangtua.
Demikian informasi singkat sehubungan dengan aturan PPKM Jawa-Bali sampai 3 Januari 2021. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Mutaya Saroh