Ini Aturan PPKM Jawa-Bali Sampai 3 Januari 2022 Terlengkap

Selasa, 14 Desember 2021 | 12:56 WIB
Ini Aturan PPKM Jawa-Bali Sampai 3 Januari 2022 Terlengkap
Ilustrasi aturan PPKM Jawa-Bali sampai 3 Januari 2022. [ANTARA/Sumarwoto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PPKM Jawa-Bali resmi diperpanjang hingga 3 Januari 2022 karena pemerintah ingin memastikan penularan Covid-19 benar-benar terhenti. Lantas, seperti apa aturan PPKM Jawa-Bali hingga 3 Januari 2022?

Situasi perpanjangan aturan PPKM Jawa-Bali sampai 3 Januari 2022 ini berdasarkan pada hasil asesmen. Di mana hingga 11 Desember 2021, tersisa 10 Kabupaten/Kota di Jawa Bali yang berada pada Level 3 atau 7,8 persen dari total seluruh 128 Kabupaten/Kota yang berada di Jawa Bali. Simak aturan PPKM Jawa-Bali hingga 3 Januari 2022.

Selain itu, ada juga 13 Kabupaten/Kota yang masuk dalam Level 1. Namun ada beberapa daerah mengalami kenaikan status. Oleh karena itu perpanjangan, aturan PPKM Jawa-Bali sampai 3 Januari 2022.

Merespon aturan PPKM Jawa-Bali sampai 3 Januari 2022, ada aturan khusus untuk aktivitas masyarakat yang harus keluar kota. Berikut aturan PPKM Jawa-Bali sampai 3 Januari 2022.

Aturan PPKM Jawa-Bali sampai 3 Januari 2022

Berdasarkan Addendum Surat Edaran (SE) 24/2021 tentang Pengaturan Aktivitas Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang berlaku sampai 3 Januari 2022, disebutkan bahwa:

  1. Pelaku perjalanan usia dewasa (di atas 17 tahun) tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap maka mobilitasnya dibatasi sementara.
  2. Pelaku perjalanan jarak jauh dengan seluruh moda transportasi wajib menunjukan kartu vaksin lengkap (vaksinasi dosis kedua) dan hasil negatif rapid test antigen dengan pengambilan sampel maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
  3. Pelaku perjalanan jarak jauh usia di bawah 12 tahun dengan seluruh moda transportasi wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR, diambil sampel maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi.

Aturan PPKM Jawa-Bali sampai 3 Januari 2022 tersebut tidak berlaku untuk:

  1. Perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan.
  2. Untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayaran terbatas.

Aturan PPKM Jawa-Bali sampai 3 Januari 2022 Khusus Masuk Mal

Dikarenakan akan menyambut natal dan tahun baru, masyarakat pasti ingin berbelanja kebutuhan atau bersenang-senang. Sehingga, biasanya mereka akan berbelanja ke Mall.

Baca Juga: Dear Wisatawan, Perhatikan Ini jika Ingin Berlibur ke Pangandaran saat Libur Nataru

Sehubungan dengan hal itu, aturan PPKM Jawa-Bali sampai 3 Januari 2022 juga mencantumkan aturan khusus untuk masuk Mall. Berikut aturan PPKM Jawa-Bali sampai 3 Januari 2022 khusus untuk Mall.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI