Bobol Brankas Rp 33 Juta, Denis Ancam Pistol hingga Sekap 3 Pegawai Indo Gadai di Toilet

Selasa, 14 Desember 2021 | 12:47 WIB
Bobol Brankas Rp 33 Juta, Denis Ancam Pistol hingga Sekap 3 Pegawai Indo Gadai di Toilet
Denis, perampok kantor Indo Gadai Jagakarsa saat dihadirkan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya. Rampok Brankas Rp 33 Juta, Denis Ancam Senpi hingga Sekap 3 Pegawai Indo Gadai di Toilet. (Suara.com/M Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi menyebut Denis alias D (22) sempat menyandra tiga karyawan Indo Gadai, di Jalan Moh Kahfi II, Jagakarsa, Jakarta Selatan saat melakukan aksi perampokan. Dia menyekap dua dari tiga karyawan di dalam kamar mandi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut ketiga karyawan Indo Gadai itu masing-masing berinisial UKH (21), DNA (20), dan SR (23). Satu di antaranya, yakni UKH diminta membuka brankas uang oleh Denis seraya diancam dengan senjata air softgun.

"UKH ketakutan karena diancam akan ditembak. Akhirnya membuka brankas ambil uang Rp 33 juta," kata Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (14/12/2021).

Peristiwa perampokan ini, kata Zulpan, terjadi sekitar pukul 20.00 WIB saat Kantor Indo Gadai hendak tutup. Aksi pelaku menyita perhatian warga sekitar hingga akhirnya berhasil dilumpuhkan oleh anggota Polsek Jagakarsa yang kebetulan sedang melaksanakan patroli. 

Baca Juga: Ketakutan Diancam Pistol Mainan Perampok, Sekuriti Indo Gadai Ternyata Tukang Bubur

"Pada saat bersamaan ada anggota Polsek Jagakarsa lihat pelaku nyuruh orang mundur bawa senjata. Polisi beri tembakan peringatan, tidak diindahkan, didorong ke dalam dilawan, terpaksa dilumpuhkan ditembak di kaki, secara tegas dan terukur," beber Zulpan. 

Polda Metro Jaya saat merilis kasus perampokan kantor Indo Gadai Jagakarsa, Jaksel. (Suara.com/M Yasir)
Polda Metro Jaya saat merilis kasus perampokan kantor Indo Gadai Jagakarsa, Jaksel. (Suara.com/M Yasir)

Kekinian, kata Zulpan, Denis telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 365 KUHP Ayat 2 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. 

"Kami amankan barang bukti di tempat kejadian perkara berupa senjata air softgun, uang Rp33 juta dari brankas, 1 unit server CCTV, laptop, dan handphone milik tersangka," pungkas Zulpan. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI