Cara Membuat Paspor Bayi: Syarat, Alur dan Biaya Pembuatan

Selasa, 14 Desember 2021 | 12:23 WIB
Cara Membuat Paspor Bayi: Syarat, Alur dan Biaya Pembuatan
Ilustrasi cara membuat paspor bayi, biaya pembuatan paspor bayi (Pixabay/cytis)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Paspor merupakan salah satu dokumen penting yang wajib disiapkan sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri. Hal itu juga tidak terkecuali untuk anak di bawah umur atau bayi sekalipun. Simak cara membuat paspor untuk bayi berikut ini.

Paspor merupakan berkas identitas diri saat bepergian dan menetap di luar negeri. Bagi anak di bawah umur juga diwajibkan untuk memiliki paspor sebagai identitasnya. Paspor bayi sama seperti paspor pada umumnya yakni paspor elektronik (e-paspor) dan paspor non elektronik. Lantas, bagaimana cara membuat paspor bayi?

Dalam membuat paspor untuk bayi memiliki perbedaan dengan membuat paspor pada umumnya. Berikut ini adalah syarat dan panduan untuk cara membuat paspor bayi.

Syarat Membuat Paspor Bayi

Baca Juga: Cara Membuat Paspor Beda Domisili Lengkap dengan Biayanya

Berikut ini adalah syarat yang wajib untuk dipersiapkan untuk mengajukan paspor untuk bayi.

  1. Akta kelahiran anak atau surat baptis (asli dan fotokopi).
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) kedua orang tua (asli dan fotokopi).
  3. Kartu Keluarga (KK) yang memuat nama anak (asli dan fotokopi).
  4. Akta perkawinan/buku nikah kedua orang tua.
  5. Paspor milik kedua orang tua yang akan membersamai ke luar negeri
  6. Surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani oleh kedua orang tua, berisi pernyataan bertanggung jawab terhadap keberadaan anak dan paspor yang dimilikinya, untuk keberangkatan dan kepulangannya ke Indonesia.
  7. Akta perceraian dan surat penetapan hak asuh dari pengadilan (jika orang tua telah bercerai).
  8. Paspor lama (jika sebelumnya sudah pernah memiliki paspor dan ingin melakukan penggantian paspor baru).
  9. Surat penetapan ganti nama (jika telah berganti nama).

Panduan Cara Membuat Paspor Bayi

  1. Orang tua melakukan pendaftaran melalui aplikasi Antrian Paspor Online yang dapat diunduh melalui App Store dan Play Store atau melalui laman imigrasi.go.id
  2. Kemudian buat akun baru atau dapat melakukan login melalui akun Google
  3. Setelah itu orang tua mengisi data diri untuk pembuatan antrian paspor anak
  4. Setelah mengisi data diri, lalu pilih Kantor Imigrasi terdekat dan isi jumlah pemohon, tanggal, serta waktu kedatangan
  5. Orang tua akan mendapatkan kode booking beserta informasi antrian digital
  6. Datanglah ke Kantor Imigrasi sesuai dengan waktu yang telah ditentukan
  7. Orang tua mendampingi anak ketika menyerahkan dokumen persyaratan, wawancara, hingga foto di Kantor Imigrasi. Jika orang tua berhalangan hadir, maka diperbolehkan untuk didampingi oleh orang yang dikuasakan atau yang bertanggung jawab mendampingi anak bepergian nanti
  8. Dokumen persyaratan harus berupa fotokopi di kertas A4, termasuk KTP dan tetap membawa dokumen asli untuk pengecekan ulang
  9. Di Kantor Imigrasi, orang tua menemani anak untuk melakukan pengambilan foto dan sidik jari serta sesi wawancara sebagai verifikasi dalam pembuatan paspor
  10. Setelah itu dapat meninggalkan Kantor Imigrasi unttuk menunggu paspor selesai
  11. Saat pengambilan paspor, diharuskan membawa bukti pembayaran dan lembar pengambilan paspor sesuai dengan tanggal yang diberikan. Paspor dapat diambil setidaknya 4 hari kerja.
  12. Ambil paspor di Kantor Imigrasi dengan melampirkan bukti pembayaran dan KTP orang tua.

Biaya Pembuatan Paspor Bayi

Pembuatan paspor untuk anak di bawah umur atau bayi memiliki harga yang sama dengan paspor biasa 48 halaman yakni Rp 350.000. Jika paspor merupakan e-paspor 48 halaman akan dikenakan biaya Rp 650.000.

Itulah cara membuat paspor bayi dengan menggunakan aplikasi atau website Antrian Paspor Online. Semoga bermanfaat!

Baca Juga: Syarat Pendaftaran Vaksinasi Covid-19 Anak Usia 6-11 Tahun

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI