Pastikan data pada semua dokumen sama baik dalam E-KTP/KK, maupun dokumen pendukung (akta kelahiran, ijazah, buku nikah/akta perkawinan)
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 tentang jenis dan Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Untuk melakukan pendaftaran paspor via online dapat dilakukan melalui Aplikasi "Layanan Paspor Online" yang dapat diunduh melalui Google Play Store atau App Store di ponsel.
Daftarkan diri agar mendapatkan kode booking atau barcode yang akan digunakan untuk mengurus paspor di Kantor Imigrasi.
Rincian Biaya Pembuatan Paspor
Berikut biaya pembuatan paspor yang berlaku mulai 3 Mei 2019.
- Paspor biasa 48 halaman per buku Rp 350 ribu
- Paspor Elektronik 48 halaman per buku Rp 650 ribu
- Biaya beban paspor hilang Rp 1 juta
- Biaya beban paspor rusak Rp 500 ribu.
Itulah cara membuat paspor beda domisili dan biaya yang dikenakannya. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Lolita Valda Claudia
Baca Juga: Cara Membuat Paspor Anak Jika Tidak Didampingi Orang Tua