Aturan Berhenti di Jalan Tol, Bolehkah Doddy Sudrajat Tabur Bunga di Tol?

Selasa, 14 Desember 2021 | 12:15 WIB
Aturan Berhenti di Jalan Tol, Bolehkah Doddy Sudrajat Tabur Bunga di Tol?
Momen Doddy Sudrajat Tabur Bunga di Tol, aturan berhenti di jalan tol [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Berdasarkan Pasal 41 Ayat 1 huruf c PP 15/2005 tentang Jalan Tol, jalur lalu lintas jalan tol tidak digunakan untuk berhenti.

Selanjutnya, pada Pasal 41 Ayat 2 huruf a disebutkan bahwa bahu jalan khusus digunakan untuk keadaan darurat dan diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat.

Tertulis juga dalam Penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2006, yang dimaksud dengan kendaraan berhenti darurat adalah kendaraan yang berhenti sebentar karena keadaan darurat yang disebabkan antara lain kendaraan mogok, menertibkan muatan, gangguan lalu lintas, dan juga gangguan fisik pengemudi.

Kemudian di Pasal 42 PP 15/2005 disebutkan bahwa di sepanjang jalan tol dilarang membuang benda apapun baik secara sengaja maupun tidak disengaja.

Jadi kesimpulannya, berhenti di jalan tol untuk menabur bunga tidak dibenarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah yang berlaku di Indonesia. 

Itulah sedikit informasi mengenai aturan berhenti di jalan tol. Bagaimana menurut pendapat Anda mengenai aksi Doddy Sudrajat tabur bunga di bahu tol?

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI