Periksa Eks Dirjen Perimbangan Kemenkeu, KPK Telisik Aturan Penerimaan DID Tabanan

Selasa, 14 Desember 2021 | 09:51 WIB
Periksa Eks Dirjen Perimbangan Kemenkeu, KPK Telisik Aturan Penerimaan DID Tabanan
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. [Dok.Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami sejumlah aturan perubahan penerimaan dana insentif daerah (DID) salah satunya di Kabupaten Tabanan, Bali yang kekinian telah berujung rasuah.

Keterangan itu digali penyidik antirasuah setelah memeriksa Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI periode 2013 sampai April 2018, Budiarso Teguh Widodo.

"Didalami keterangannya antara lain mengenai aturan terkait perubahan dalam penerimaan dana DID dan dana transfer khusus untuk tahun 2015 sampai 2018," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (14/12/2021).

Dalam kasus ini, kata Ali, sesuai kebijakan baru pimpinan KPK era Firli Bahuri, penetapan tersangka bagi pihak-pihak yang dijerat KPK, nantinya sekaligus dilakukan upaya penahanan.

Baca Juga: Kasus Korupsi DID Tabanan Bali, Eks Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Diperiksa KPK

"Penetapan tersangka kami akan sampaikan apabila penyidikan telah dinyatakan cukup dan dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan para tersangka," katanya.

Maka itu, Ali meminta masyarakat selalu memantau perkembangan kegiatan maupun proses penyidikan perkara ini.

"Ini sebagai wujud transparansi kami sekaligus upaya pelibatan masyarakat dalam setiap kerja-kerja pemberantasan korupsi oleh KPK," imbuhnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI