Cara Membuat Paspor Anak Jika Tidak Didampingi Orang Tua

Selasa, 14 Desember 2021 | 09:30 WIB
Cara Membuat Paspor Anak Jika Tidak Didampingi Orang Tua
Ilustrasi cara membuat paspor anak (Foto: shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

1. Untuk Anak yang Orang Tuanya Tak Berada Di Indonesia

Orang tua dapat memberikan kuasa pada anggota keluarga lain yang sudah dewasa untuk menjadi wakil atau wali. Surat kuasa ini ditandatangani di atas materai serta dikirimkan salinan eKTP dan paspor kepada keluarga yang sudah ditunjuk.

2. Untuk Anak yang Orang Tuanya sudah Bercerai

Syarat buku nikah bisa diganti dengan dokumen akta perceraian dan pengasuhan anak. Nantinya semua berkas seperti eKTP, paspor, dan sebagainya, merupakan berkas yang dimiliki oleh penerima hak asuh anak. Surat kuasa juga bisa diberikan pada anggota keluarga lain, selama sifatnya valid dan resmi menurut aturan.

3. Untuk Anak yang Orang Tuanya sudah Meninggal

Jika kondisi orang tua sudah meninggal, maka yang bisa menjadi pendamping adalah orang yang mendapatkan hak asuh si anak. Penanggungjawab ini harus menunjukkan Surat Pemegang Hak Asuh Anak serta KK di mana identitas sang anak terdaftar.

Demikian tadi sedikit ulasan mengenai cara membuat paspor anak dalam kondisi orang tua tidak ada atau berhalangan.

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Baca Juga: Cara Membuat Paspor Online: Syarat, Alur dan Biaya Pembuatan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI