Cara Membuat Paspor Anak Jika Tidak Didampingi Orang Tua

Selasa, 14 Desember 2021 | 09:30 WIB
Cara Membuat Paspor Anak Jika Tidak Didampingi Orang Tua
Ilustrasi cara membuat paspor anak (Foto: shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pembuatan paspor anak menjadi salah satu topik yang banyak dicari belakangan ini. Maka dari itu, kami sajikan cara membuat paspor anak, yang mengacu pada situs resmi miliki Dirjen Imigrasi secara langsung.

Biasanya memang pembuatan paspor anak-anak selalu didampingi orang tua, sebagai orang yang bisa bertanggung jawab atas paspor yang dibuat ini. Namun sekarang, semua bisa terjadi tanpa kehadiran orang tua. Lantas, bagaimana cara membuat paspor anak?

Berikut cara membuat paspor anak jika tidak diampingi orang tua lengkap dengan prosedur dan syaratnya.

Kondisi Anak Membuat Paspor Tanpa Kehadiran Orang Tua

Setidaknya ada tiga kondisi utama yang memungkinkan seorang anak membuat paspor tanpa kehadiran orang tuanya.

  1. Orang tuanya tidak berada di Indonesia
  2. Orang tuanya dalam kondisi tak lagi bersama atau cerai
  3. Orang tuanya sudah meninggal dunia

Ketiga kondisi ini memungkinkan si anak membuat paspor tanpa didampingi orang tua. Namun, tentu terdapat syarat dan prosedur yang wajib ditaati untuk melakukan pembuatan paspor anak secara mandiri ini.

Syarat Umum yang Harus Disiapkan

Untuk syarat berkas sendiri setidaknya ada beberapa yang harus disiapkan terlebih dahulu.

  1. e-KTP orang tua atau surat keterangan pindah ke luar negeri
  2. Akta kelahiran atau surat baptis
  3. Buku nikah orang tua
  4. Kartu keluarga
  5. Surat penetapan ganti nama (jika mengganti nama)
  6. Paspor lama (jika sebelumnya sudah memiliki paspor)

Syarat umum ini harus dipenuhi oleh setiap kondisi tersebut agar anak tetap bisa membuat paspor tanpa kehadiran orang tua.

Baca Juga: Cara Membuat Paspor Online: Syarat, Alur dan Biaya Pembuatan

Lalu Bagaimana Prosedurnya?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI