Hari Ini, Hakim Bacakan Vonis RJ Lino Di Kasus Pelindo II

Selasa, 14 Desember 2021 | 08:21 WIB
Hari Ini, Hakim Bacakan Vonis RJ Lino Di Kasus Pelindo II
Terdakwa mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino meninggalkan ruangan usai sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/8/2021). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat hari ini, Selasa (14/12/2021) dijadwalkan akan menggelar sidang dengan terdakwa Richard Joost Lino atau RJ Lino, eks Dirut PT Pelindo II. Agenda sidang adalah pembacaan vonis.

Diketahui, RJ lino merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tiga unit QCC di Pelindo II tahun 2010.

"Sesuai penetapan majelis hakim, betul agenda sidang terdakwa Rj Lino hari ini adalah pembacaan putusan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (14/12/2021).

Ali menyebut, pembuktian analisa yuridis tim Jaksa KPK dalam surat tuntutan sudah sesuai hasil fakta-fakta di persidangan.

Baca Juga: Pembelaan RJ Lino Di Kasus Pelindo: Bila Terlahir Kembali, Aku Ambil Keputusan Yang Sama

"Sehingga, kami meyakini majelis hakim akan mengambil alih fakta hukum dimaksud dalam pertimbangannya," ucap Ali.

Kata dia, KPK optimis terdakwa RJ Lino akan divonis bersalah oleh majelis hakim. Apalagi, uraian dakwaan yang disampaikan Jaksa KPK adanya bukti tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa RJ Lino.

"Kami optimis terdakwa akan dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana uraian dakwaan jaksa," katanya.

Sebelumnya, dalam pembacaan surat tuntutan Jaksa KPK menuntut enam tahun penjara terhadap RJ Lino.

Selain pidana badan, RJ Lino juga harus membayar denda sebesar Rp 500 juta, subsider enam bulan penjara.

Baca Juga: Terbukti Korupsi, RJ Lino Dituntut 6 Tahun Penjara

Dalam tuntutan Jaksa KPK, terdakwa RJ Lino pun tidak diberikan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti.

Uang pengganti telah dibebankan kepada Wuxi Hua Dong Heavy Machine Science and Technology Group Co.Ltd. (HDHM) China sejumlah 1.997.740.23 USD.

Dalam dakwaan disebutkan PT Pelindo II telah melakukan pembayaran ke HDHM China sebagai perusahaan pengadaan 3 QCC sebesar 1.142.842,61 dolar AS padahal biaya pemeliharaan 3 QCC hanya sebesar 939.107,08 dolar AS sebagaimana pembayaran pihak HDHM kepada PT JPP selaku sub kontraktor pekerjaan pemeliharaan "twin lift" QCC.

Akibat perbuatan R.J. Lino, tidak diperolehnya produk twin lift QCC dengan harga wajar sebesar 13.579.088,71 dolar AS yang berasal dari nilai harga pokok produksi sebesar 10.000.262,85 dolar AS, margin keuntungan wajar sebesar 2.553.418,86 dolar AS, biaya lain-lain sebesar 1.025.407 dolar AS.

Dalam perkara ini, RJ Lino didakwa merugikan keuangan negara senilai 1.997.740,23 dolar AS karena melakukan intervensi dalam pengadaan 3 unit QCC.

RJ Lino dikenai Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI