Suara.com - Membuat paspor adalah kebutuhan mendasar yang dibutuhkan oleh setiap warga negara ketika akan melakukan kunjungan keluar negeri, paspor juga dapat diartikan sebagai identitas sekaligus izin bagi anda untuk berkunjung ke negara orang lain. Lantas, bagaimana cara membuat paspor online? Berapa biaya pembuatan paspor?
Seperti yang kita ketahui bahwa saat ini teknologi memberikan banyak sekali kemudahan bagi kita, salah satunya adalah untuk membuat paspor secara online. Bagaimana cara membuat paspor online? Berapa biaya pembuatan paspor?
Pada kesempatan ini kami akan mengulas tentang cara membuat paspor online lengkap dengan syarat dan biayanya pembuatan paspor.
Cara Membuat Paspor Online
Baca Juga: 5 Cara Jualan Online: Langkah Awal Sebelum Tentukan Modal dan Sasaran
Menyadur dalam Indonesia.go.id, berikut adalah cara membuat paspor online yang dapat anda ikuti.
- Langkah pertama adalah akses laman https://antrian.imigrasi.go.id/
- Buat akun dengan cara memasukkan alamat email dan nomor telepon pribadi anda
- Tentukan kantor imigrasi yang akan dituju
- Setelah pendaftaran selesai, anda akan diberikan file dengan format pdf.
- Unduh file tersebut, pastikan anda membawa berkas tersebut ketika mendatangi kantor imigrasi yang anda sudah piliih.
Cara Membuat Paspor Online di Kantor Imigrasi
- Siapkan semua dokumen syarat membuat paspor yang sudah disebutkan di atas, termasuk print pdf yang dicetak saat mendaftar antrean online
- Datang ke kantor Imigrasi sesuai dengan waktu yang dipilih saat pendaftaran online
- Antre dan melakukan proses wawancara dan pengambilan foto dan sidik jari
- Setelah wawancara, pemohon paspor harus membayar biaya pembuatan paspor serta administrasi. Pembayaran dapat dilakukan melalui bank.
- Paspor tidak akan langsung jadi hari itu juga. Melainkan baru akan tersedia setidaknya empat hari kerja sampai satu minggu lamanya.
- Pemohon paspor bisa mengambil paspor sesuai dengan jadwal yang ditentukan dengan membawa tanda terima saat proses wawancara.
Syarat Membuat Paspor
Perlu anda perhatiakan bahwa terdapat beberapa dokumen yang akan diperlukan sebagai syarat pengajuan pembuatan paspor, dokumen-dokumen ini nantinya akan diminta oleh pihak imigrasi.
Berikut adalah dokumen syarat membuat paspor yang perlu anda siapkan:
Baca Juga: Cara Membuat Petisi Online, Ternyata Mudah Banget!
- KTP, asli dan fotocopy
- Kartu Keluarga, asli dan fotocopy
- Akta kelahiran, asli dan fotocopy
- Ijazah terakhir atau akta perkawinan atau buku nikah
- Paspor lama bagi yang ingin memperpanjang paspor
Biaya Pembuatan Paspor
Setelah mengetahui alur pembuatan paspor, berikut kami rangkumkan untuk Anda biaya pembuatan paspor untuk mempermudah Anda.
- Paspor biasa 48 halaman Rp 350.000
- Paspor biasa elektronik (e-passport) 48 halaman Rp 650.000
- Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp 1.000.000
- Biaya paspor hilang Rp 1.000.000
- Biaya paspor hilang akibat keadaan kahar seperti bencana Rp 0
- Biaya paspor rusak Rp 500.000
- Biaya paspor rusak akibat kahar Rp 0
Demikianlah ulasan tentang cara membuat paspor online lengkap dengan syarat dan biaya pembuatan paspor, semoga dapat memberikan wawasan pengetahuan bagi Anda yang ingin membuat paspor.
Kontributor : Dhea Alif Fatikha